Mohon tunggu...
omnibuslaw watch
omnibuslaw watch Mohon Tunggu... Editor - Informasi Mengenai OmnibusLaw

Informasi Mengenai OmnibusLaw Websites : http://www.omnibuslaw-watch.id/

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU OmnibusLaw Dorong Perbaikan Kurangi Kegaduhan

4 Maret 2020   13:10 Diperbarui: 4 Maret 2020   15:01 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tapi berdebat di beberapa isu saja hingga kemudian menimbulkan kegaduhan dan memicu kecemasan dari kalangan pekerja, misalnya, sama sekali tidak produktif. Jika dilanjutkan, ini akan menjauhkan diskusi mengenai RUU yang dianggap penting untuk kemajuan dunia usaha di Tanah Air ini, menjauh dari substansi.

Di sinilah pentingnya kita mengembangkan kebiasaan untuk menanggapi sesuatu secara rasional. Langkah-langkah penting seperti mengklarifikasi konsep, mengkritisinya, menjadi penting. 

Kita perjelas konsepnya sampai detil, perdebatkan sesuai dengan keahlian masing-masing tergantung sisi mana yang mau dilihat. Baik para pengritik, atau penolak, maupun pemerintah mutlak harus melakukan ini. Lakukan dengan cara dialogis, jernih dan berorientasi pada kebaikan bersama, kebaikan negeri ini. 

Hanya dengan cara ini pula publik akan dengan mudah mendapatkan informasi yang argumentatif dan bermanfaat. Akan tersedia dari sana, ruang pendidikan agar masyarakat memiliki panduan jelas untuk setuju atau tidak setuju secara sadar dan karena proses pencerahan. Kita, rakyat, jadi lebih mengerti sejauh mana relevansi produk ini bagi kehidupan bersama, dan mana yang memang harus diperbaiki. 

Kritik sama sekali tidak perlu dibungkam, dihalangi dan diharamkan. Tanpa kritik dan koreksi, produk hukum yang jelas menyangkut hidup orang banyak ini tentu saja akan berbahaya. Tapi penting sejak dini semua pihak memikirkan proporsionalitas kritiknya, memihak pada perdebatan substansial baik dari sisi formal hukum, maupun kontennya.

Jika Omnibus Law merupakan salah satu cara kita mewujudkan Visi Indonesia 2045 yang ingin menjadikan Tanah Air sebagai salah satu negara kekuatan besar ekonomi dunia,  kita kawal bersama, perbaiki yang dianggap kurang hingga kemudian disahkan. Selepas itu, kita kembali kepada kehidupan sehari-ahri seraya tetap peka dan melihat sejauh mana Undang-undang ini kelas dijalankan. Karena berdasarkan pengalaman, persoalan krusial di negeri ini sebenarnya soal implementasi, bukan apa yang secara normatif didiamkan dalam aturan-aturan bersama. Tuhan akan bersama kita, bangsa yang ingin maju bersama dalam kesatuan senantiasa.

artikel ini tayang juga di webiste resminya:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun