Tahun 2018 lalu, bertepatan dengan penyelenggaraan Asian Para Games di Jakarta, saya tak sengaja bertemu dengan atlet-atlet disabilitas dari berbagai negara. Kebetulan saat itu saya hendak berangkat dan mereka baru tiba di Jakarta.
Melihat kehadiran mereka, mencuat rasa haru dan bangga. Betapa, dengan keterbatasan yang ada, mereka berusaha untuk terus berprestasi lewat olahraga.Â
Sekalipun fisik mereka tak sama dengan atlet kebanyakan, namun beruntung ada wadah bernama Para Games yang dapat mereka jadikan ajang pembuktian diri dan untuk mengukir prestasi.
Indonesia, sudah lama menjadi tuan rumah berbagai ajang bergengsi di dunia. Selain Asian Para Games yang saya sebutkan tadi, September mendatang akan diselenggarakan pula pertemuan G20 yang akan dihadiri oleh petinggi-petinggi dunia.
Lantas, apakah ajang ini akan memiliki dampak positif bagi para penyandang disabitas terutama yang ada di Indonesia?
DISABILITAS PENGGERAK EKONOMI
Belakangan sering pula muncul video para pekerja disabilitas di satu perusahaan. Ini sinyal yang bagus bagi para disabilitas. Apalagi, hal ini sudah diatur lewat Penetapan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 60 tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan.
Tentu saja hal ini terkait dengan prinsip pemenuhan hak atas pekerjaan. Pasal penting yang mengatur yakni Pasal 53, Ayat (1) yang mewajibkan Pemerintah, Pemrintah Daerah, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai.
Ayat (2) menuliskan jika perusahaan swasta mewajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai.