Mohon tunggu...
Haryadi Yansyah
Haryadi Yansyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

ex-banker yang kini beralih profesi menjadi pedagang. Tukang protes pelayanan publik terutama di Palembang. Pecinta film dan buku. Blogger, tukang foto dan tukang jalan amatir yang memiliki banyak mimpi. | IG : @OmnduutX

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Adakah Dampak Positif Penyelenggaraan G20 bagi Penyandang Disabilitas?

15 Juli 2022   14:43 Diperbarui: 15 Juli 2022   14:44 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ajang internasional G20 di Indonesia | Sumber gambar Kompas.com

Tahun 2018 lalu, bertepatan dengan penyelenggaraan Asian Para Games di Jakarta, saya tak sengaja bertemu dengan atlet-atlet disabilitas dari berbagai negara. Kebetulan saat itu saya hendak berangkat dan mereka baru tiba di Jakarta.

Melihat kehadiran mereka, mencuat rasa haru dan bangga. Betapa, dengan keterbatasan yang ada, mereka berusaha untuk terus berprestasi lewat olahraga. 

Sekalipun fisik mereka tak sama dengan atlet kebanyakan, namun beruntung ada wadah bernama Para Games yang dapat mereka jadikan ajang pembuktian diri dan untuk mengukir prestasi.

Jaenal Aripin, salah satu atlet Para Games dari Indonesia | Sumber gambar Kompas.com
Jaenal Aripin, salah satu atlet Para Games dari Indonesia | Sumber gambar Kompas.com

Indonesia, sudah lama menjadi tuan rumah berbagai ajang bergengsi di dunia. Selain Asian Para Games yang saya sebutkan tadi, September mendatang akan diselenggarakan pula pertemuan G20 yang akan dihadiri oleh petinggi-petinggi dunia.

Lantas, apakah ajang ini akan memiliki dampak positif bagi para penyandang disabitas terutama yang ada di Indonesia?

DISABILITAS PENGGERAK EKONOMI

Belakangan sering pula muncul video para pekerja disabilitas di satu perusahaan. Ini sinyal yang bagus bagi para disabilitas. Apalagi, hal ini sudah diatur lewat Penetapan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 60 tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan.

Tentu saja hal ini terkait dengan prinsip pemenuhan hak atas pekerjaan. Pasal penting yang mengatur yakni Pasal 53, Ayat (1) yang mewajibkan Pemerintah, Pemrintah Daerah, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai.

Ayat (2) menuliskan jika perusahaan swasta mewajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai.

Putri Santoso, penyandang disabilitas sekaligus pengusaha | Sumber gambar kompas.id
Putri Santoso, penyandang disabilitas sekaligus pengusaha | Sumber gambar kompas.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun