Pernikahan Sederhana Generasi Y dan Z -Â Ketika dua insan yang saling jatuh cinta dipertemukan dan berencana membangun mahligai rumahtangga yang didasari cinta karena Allah semata.
Tanpa menunggu lama karena sudah terpenuhi syarat dan rukun nikah secara Islam.
Syarat Pernikahan,
Antara lain adanya calon suami/istri yang bukan mahram calon istri/suami, adanya wali nikah pria dewasa dan berakal sehat serta Islam, adanya ijab kabul, disertai mahar secukupnya.
Rukun Pernikahan,
Di antaranya harus terpenuhi rukun mempelai, sama-sama beragama Islam, jelas identitasnya. Rukun wali, lelaki dewasa berakal sehat dan Islam. Saksi minimal berjumlah 2 orang lelaki berakal sehat dan Islam.Â
Akad nikah diawali dengan ijab sebagai tanda penyerahan wali nikah dari pihak mempelai perempuan dan kabul sebagai penerimaan dari pihak mempelai pria. Dan ijab kabul wajib diucapkan tanpa terputus.
Sah, demikian akhir dari prosesi akad nikah sebuah perkawinan yang tercatat di KUA sebagai bukti bahwa sebuah pernikahan telah berlangsung sah secara agama maupun sah tercatat secara negara.
Acara Resepsi?Â
Penulis merupakan orangtua dari generasi y dan z yang suatu saat nanti semoga bertemu dengan prosesi pernikahan anak-anak. Baik berstatus sebagai pihak mempelai pria maupun pihak mempelai wanita. Karena penulis memiliki anak lelaki dan perempuan yang telah tumbuh dewasa.
Dalam beberapa kesempatan berbicara dengan para tetua, sebuah pernikahan setelah akad nikah yang sah menurut agama dan negara sebaiknya dibarengi dengan acara resepsi pernikahan.Â
Sebagai bentuk rasa syukur dan berkabar kepada teman, sahabat, saudara, kolega, rekan  bahwa kedua mempelai telah sah dan resmi menikah secara agama dan negara. Sepakat.
Penyelenggaraan acara resepsi merupakan hak setiap yang memiliki hajat, sepanjang tidak memaksa dan memberatkan keluarga besar kedua mempelai terutama dari sisi finansial.
Sah-sah saja bagi mereka yang mampu secara finansial berkehendak menyelenggarakan acara resepsi pernikahan yang digelar di gedung dengan menghadirkan banyak tamu undangan.
Sebab pernikahan merupakan awal dalam membentuk sebuah organisasi yang bernama keluarga.
Namun seringkali dijumpai, penyelenggaraan acara resepsi pernikahan sedikit dipaksakan demi menjaga "nama baik" keluarga besar kedua mempelai meski anggarannya berasal dari berhutang.
Akhirnya keluarga besar masing-masing mempelai atau bahkan pasangan mempelai itu sendiri yang menanggung beban hutang pasca acara resepsi pernikahan.
Ironisnya ada yang sampai anak dari pasangan mempelai tadi telah menginjak bangku sekolah dan hutang belum lunas terbayar. Â
Sebagai generasi x yang notabene merupakan orangtua mempelai dari generasi y dan z, penulis melihat kembali skala prioritas tentang penyelenggaraan acara resepsi pernikahan anak-anak.
Dengan mencermati kondisi perekonomian di tahun 2023 yang berpotensi resesi serta masih banyak saudara-saudara kita yang kurang beruntung dengan hidup dalam kekurangan.
Apabila mampu dari sisi finansial alangkah baiknya untuk tetap menahan diri dengan tetap sederhana serta mampu menjadi role model bagi anak-anak kita para generasi y dan z, generasi milenial dan generasi zilenial untuk hidup sederhana secukupnya dengan sementara waktu tidak menyelenggarakan acara yang mengeluarkan dana besar.
Sebagai penggantinya acara resepsi digelar misalnya hanya makan bersama dengan menghadirkan keluarga dan tetangga terdekat.
Bagi keluarga yang berkemampuan finansial, dana dapat dialih lokasikan sebagai hadiah pernikahan untuk menyusun dan memulai hidup baru bagi mempelai yang tentunya membutuhkan banyak anggaran. Kebutuhan akan hunian, transportasi, persiapan jika telah memiliki buah hati, atau untuk investasi masa depan lainnya.
Sedangkan bagi mereka yang belum diberi kemampuan finansial, dapat terhindar dari hutang untuk kebutuhan yang tidak urgent/mendesak. Mempelai dapat lebih fokus dalam memulai hidup baru tanpa terbebani oleh hutang.
Cukup menikah di KUA atau akad nikah di rumah dengan menghadirkan penghulu. Bancakkan seperlunya dengan mengundang keluarga dan tetangga dekat dengan menu sederhana.
Selebihnya tutup telinga dan tetap seperti biasa, karena hidup ini sederhana yang ribet gengsinya.
Tentunya pilihan untuk tetap menggelar acara resepsi pernikahan di sebuah gedung dengan menghadirkan banyak tamu undangan atau secara sederhana merupakan hak anda sebagai keluarga besar mempelai berdua.
Pro dan kontra adalah hal yang biasa, yang terpenting silaturahmi tetap terjaga dengan baik.
Acara resepsi pernikahan mau "geden" atau sederhana itu hak keluarga besar mempelai berdua. Sederhananya kalangan berpunya bisa jadi "gedennya" kalangan biasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H