Kredit Bermasalah(Macet) Perbankan: Bagaimana Solusinya?
Di zaman serba digital dengan kemudahan akses dan informasi di abad ke-21, dan disisi lain kemudahan dalam mengakses pinjaman atau hutang atau kredit. Terutama hutang dengan pinjaman online(pinjol), terkhusus pinjol ilegal.
Kreditur adalah pihak perbankan yang memberikan kredit atau pinjaman, sedang debitur sebutan bagi pihak yang mengajukan kredit atau pinjaman.
Tanpa edukasi di awal sebelum kredit cair maka debitur hanyalah orang awam yang meminjam uang seperti mereka meminjam uang kepada pribadi-pribadi. Aturan main dan segala konsekuensi hukum perbankan mereka belum memahami. Oleh sebab itu diperlukan seorang petugas bank yang memadai sebagai mediator antara kreditur tempatnya bekerja dengan debitur sebagai account yang wajib dikelola dengan baik dan benar.Â
Dengan begitupun tidak menjamin debitur benar-benar memahami aturan main perbankan. Yang penting sudah dapat duit banyak, padahal uang tersebut harus diputar untuk kebutuhan produktif dan dikembalikan secara terjadwal dan lain-lain sesuai dengan yang diakadkan dalam kredit berdasarkan dari analisa dan putusan kredit.Â
Mismanagement kredit oleh debitur bisa saja terjadi dan berdampak kredit menjadi bermasalah (macet).
Tidak semua debitur mampu mengelola kreditnya dengan baik dan lancar, bahkan tak sedikit yang terjerat kredit bermasalah atau kredit macet karena salah kelola atau dalam kondisi force major.
Bagaimana Cara Menyelesaikan Kredit Bermasalah (Macet) di Perbankan?
Perspektif Islam
Beberapa hadist yang menjelaskan tentang bahayanya hutang atau kredit atau pinjaman, hal ini agar umat Islam dapat belajar untuk tidak mudah berhutang kecuali dalam keadaan darurat.
Jika terpaksa berhutang sebaiknya dikelola dengan baik dan segera lakukan pelunasan apabila telah tersedia dana pelunasan yang cukup pada kesempatan pertama dan jangan ditunda untuk kegiatan lainnya agar hutang tidak menjadi beban di kemudian hari.
Islam sangat menentang orang yang lalai terhadap hutangnya. Seseorang yang berhutang maka wajib hukumnya untuk membayar. Jika tidak maka dosanya tak akan diampuni sekalipun orang yang berhutang mendapatkan kemuliaan mati syahid.