Biaya-biaya yang Timbul dari Transaksi Perdagangan SahamÂ
1.Fee Broker,
Biaya yang dibebankan perusahaan sekuritas kepada investor, besarannya berbeda-beda tergantung dari masing-masing perusahaan sekuritas yangmenjadi perantara kegiatan perdagangan saham. Berkisar antara 0,15 persen - 0,35 persen dari setiap transaksi jual beli saham, akan menjadi lebih besar nominalnya ketika transaksi jual.
2.Biaya Transaksi Bursa (Levy),
Biaya yang dibebankan kepada investor atas penggunaan jasa dan fasilitas transaksi perdagangan saham. Besarnya 0,04 persen dari transaksi jual beli saham (0,018 persen untuk BEI, 0,003 persen untuk KSEI, 0,009 persen untuk biaya kliring KPEI dan 0,01 persen untuk dana jaminan KPEI)
3.Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
Merupakan tarif tunggal untuk setiap pertambahan nilai atas transaksi barang atau jasa sebesar 11 persen x 0,03 persen dari jumlah transaksi.
4.Pajak Penghasilan (PPh),
Hanya untuk setiap transaksi penjualan saham akan dikenai tarif PPh sebesar 0,1 persen dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
Biaya-biaya yang dibebankan kecil dan terjangkau sehingga ramah kantong, asal dapat capital gain semua biaya akan tertutup.
Sekilas saham bagi newbie/pemula untuk memberikan sedikit gambaran tentang investasi saham di bursa efek.