Pemerintah Indonesia berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Salah satu strategi yang ditempuh adalah dengan meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru.
Tunjangan profesi guru (TPG) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup dan menghargai dedikasi guru. Tujuan Tunjangan Profesi Guru diharapkan akan mampu untuk:
- Meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
- Menghargai dedikasi dan profesionalisme guru.
- Meningkatkan kesejahteraan guru.
- Mendorong pengembangan kompetensi guru.
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru adalah Guru ASN (Aparatur Sipil Negara), Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik, Guru yang mengajar di sekolah negeri atau swasta terdaftar, dan Guru yang memiliki minimal 5 tahun pengalaman mengajar.
Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025 dibagi menjadi dua bagian yaitu  pertama Guru ASN: satu kali gaji pokok, dan kedua Guru non-ASN: Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah). Mengapa guru non ASN hanya bertambah Rp500.000? Hal ini dikarenakan kemampuan keuangan pemerintah belum cukup katanya.
Adapun beberapa Syarat Pengajuan TPG yang sebaiknya dilakukan adalah:
- Fotokopi sertifikat pendidik.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi NPWP.
- Surat pengajuan dari sekolah.
- Dokumen pendukung lainnya.
Cara Pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah: Â mengajukan permohonan ke sekolah, mengisi formulir pengajuan, mengumpulkan dokumen pendukung, dan mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan setempat. Hal yang utama adalah guru sudah punya NUPTK dan data nama guru dan ibu kandung sesuai kartu keluarga atau dukcapl.
Manfaat Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang telah Omjay rasakan selama ini adalah  meningkatkan kualitas hidup guru, mendorong profesionalisme guru, meningkatkan motivasi mengajar, dan membantu meningkatkan kualitas pendidikan nasional.Â
Selain itu, tunjangan sertifikasi guru (TPG) dapat digunakan untuk kuliah di pascasarjana. Itulah yang Omjay lakukan sehingga bisa menyelesaikan program doktor teknologi pendidikan di pascasarjana UNJ.
Tantangan dan Solusi yang dihadapi pemerintah adalah adanya keterbatasan anggaran, kurangnya kesadaran masyarakat, keterbatasan infrastruktur, dan perlu peningkatan koordinasi antara pemerintah dan sekolah. Semoga guru Indonesia semakin sejahtera dengan adanya tunjangan kesejahteraan guru yang datang tepat waktu.
https://www.youtube.com/watch?v=rXLwI2r-DX0