Mohon tunggu...
Olvanthio NicolasAlaric
Olvanthio NicolasAlaric Mohon Tunggu... Mahasiswa - pegawai

mahasiswa di upj

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perspektif Hukum Teknologi Informasi

27 Maret 2024   22:47 Diperbarui: 28 Maret 2024   20:03 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERSPEKTIF HUKUM  TEKNOLOGI INFORMASI

Oleh: Olvanthio Nicolas Alaric 

Abstrak

Teknologi informasi dan hukum adalah dua bidang ilmu yang sangat berbeda, tapi kedua-duanya memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia. Hukum berkembang seiring dengan tumbuhnya kehidupan sosial dan zaman, sedangkan teknologi informasi ada untuk mempermudah manusia dalam memenuhi kebutuhan mereka. Maka hukum diperlukan untuk mengendalikan penggunaan teknologi informasi dalam setiap sisi kehidupan manusia. Dan begitu juga sebaliknya, teknologi informasi diperlukan untuk membantu mempermudah penerapan hukum di Indonesia, manusia mempunyai kemampuan yang terbatas dalam hal mengumpulkan dan mengolah informasi apalagi dengan jumlah yang sangat banyak. Pastinya manusia tidak akan kuat untuk mengatasi semua itu. Disitulah teknologi informasi diperlukan dan teknologi informasi terus tumbuh begitu pesat, bahkan juga merambah ke bidang-bidang lain, tetapi sayangnya pertumbuhan ini tidak diiringi oleh aturan pengendalian dalam penerapannya. Di Indonesia perundang-undangan tentang penerapan dan penggunaan teknologi informasi masih sangat lambat, dan ketika suatu undang-undang diluncurkan tantangan keterbelakangan hukum sudah sangat terlihat. Perspektif hukum teknologi informasi masih mencoba melihat hal-hal yang mungkin dijadikan bahan pertimbangan dalam memahami kemungkinan-kemungkinan yang dapat menyelesaikan ketertinggalan perundang-undangan dibandingkan pertumbuhan teknologi informasi yang terjadi di Indonesia.

Pendahuluan

Kesejahteraan adalah hakikat dari kehidupan manusia dan ini memerlukan sains dan teknologi. Sementara itu Sains dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi setiap orang, komunitas atau bangsa, sedangkan teknologi digunakan untuk mempermudah kehidupan manusia Namun demikian, agar kesejahteraan itu dapat terpelihara dengan baik, diperlukan aturan-aturan yang menjadi kerangka usaha manusia untuk mencapai dan meningkatkan kesejahteraan. Jadi, sebagai anggota masyarakat setiap orang pasti  berkaitan secara langsung antara satu dengan yang lain melalui ketentuan-ketentuan, adat-istiadat, dan kelembagaan yang telah diatur dan disepakati bersama, yang dikenali sebagai sistem sosial. Sains di satu sisi adalah nilai bebas, tetapi sains juga mempengaruhi berbagai macam aspek dalam kehidupan manusia. Contohnya, sains bisa menjadi tolak ukur tinggi atau rendahnya sebuah kebudayaan, sains bisa menjadi landasan pembangunan suatu masyarakat yang berbudaya, sayangnya adalah masih banyak orang yang belum memahami sains baik sebagai ilmu ataupun filosofi. Sains juga digunakan untuk menciptakan dan mengembangkan teknologi supaya hidup manusia semakin baik. Walaupun memang teknologi juga bisa menjadi sarana untuk tindakan yang merugikan orang lain. Teknologi yang semakin canggih juga membuat kejahatan pun semakin canggih. Dan masalahnya bukan hanya disitu, di Indonesia masih banyak sekali rakyat yang tidak paham dengan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknolgi. Hal in umum terjadi karena kurangnya edukasi dan informasi.

Teknologi Informasi dan Kejahatan

Teknologi Informasi sebenarnya merujuk ke proses pengetahuan dan metode-metode penerapannya berupa pengolahan, mentransfer dan membuat informasi. Teknologi Informasi adalah kegiatan untuk mengumpulkan, merapikan, menyimpan, menerbitkan dan menggunakan informasi dalam bentuk suara, grafis gambar atau teks, angka,audio, video dan sebagainya. Jadi hal yang dihasilkan oleh teknologi informasi telah menjadi sumber perubahan dalam banyak komunitas. Perubahannya dapat dirasakan oleh masyarakat, pada umumnya peran teknologi informasi adalah memastikan bahwa layanan-layanan yang dapat memudahkan kehidupan manusia dapat diberikan terlepas dari apakah masyarakat membutuhkannya atau tidak. Tapi di negara yang mempunyai teknologi terbelakang seperti contohnya Indonesia, selain sulit untuk mengakses teknologi, Indonesia juga kerap menghadapi masalah terstruktur dan perilaku yang berkaitan dengan penggunaan teknologi yang sering kali tidak efektif dan tidak efisien. Efisiensi bergantung kepada faktor-faktor seperti politik, budaya, ekonomi dan tingkat perkembangan teknologi pendukung dan juga serta penggunaannya, akan tetapi Efektifitas memerlukan aturan dan ketentuan yang sesuai.

Tantangan dan tuntutan

Tantangan yang terjadi dalam penggunaan dan penerapan teknologi informasi adalah perubahan perilaku baik secara pribadi maupun sosial. Percepatan pertumbuhan teknologi informasi menyebabkan masalah secara psikologi  dan kemandulan pemikiran untuk hal-hal lain yang lebih bermanfaat, yang mengakibatkan tingginya tingkat kejenuhan sosial, rendahnya usaha yang dikarenakan di zaman sekarang mendapatkan apapun sangatlah mudah. Kesenangan sesaat lebih diutamakan oleh anak muda zaman sekarang, walaupun masa depan mereka yang menjadi taruhannya, termasuk menjual harga diri. Kehidupan di kota lebih menarik daripada kehidupan di desa, keterbukaan menjadi senjata salah kaprah terhadap perubahan sosial, dan kehidupan sosial menjadi sangat rentan terhadap informasi yang mungkin diartikan secara salah. Bahkan di zaman sekarang menjadi terkenal merupakan bagian dari perubahan perilaku anggota masyarakat dalam era informasi, maka sebagai akibat segala macam kemudahan yang dapat diberikan oleh teknologi informasi, anggota-anggota masyarakat menjadi bermain dalam group mereka sendiri dan tidak dengan semua anggota masyarakat. Perubahan yang paling jelas disebabkan oleh teknologi informasi adalah perubahan aliran informasi. Dulu kita mendapatkan informasi melalui perpustakaan, radio, televisi, majalah dan koran. Namun sekarang, aliran sudah dua arah, setiap kali ada informasi yang diterbitkan, masyarakat dengan mudahnya dapat memberikan komentar mereka dan dibaca atau didengar oleh banyak orang atau bahkan tidak didengar atau dibaca sama sekali. walaupun terkadang informasi yang diterbitkan bisa saja tidak terbukti benar, sebab informasi hanya gambaran gejolak sosial. Penerbitan informasi sangat mudah untuk dilakukan sekarang, terdapat banyak sekali sumber informasi dari berbagai macam hal, dan di antaranya sedikit yang bisa dipercaya. Sumber-sumber informasi yang berkaitan dengan akademik menjadi posisi paling atas yang dapat dipercaya karena secara umum didasarkan pada pengetahuan dan penelitian. Sumber informasi seperti blog dan komentar menjadi sumber mendapatkan posisi yang paling rendah dalam tingkat kepercayaannya di antara sumber informasi, termasuk juga penerbitan seperti koran ataupun jurnal yang tidak memiliki kualitas ulasan. Sumber informasi yang abal-abal dan cenderung menyampaikan informasi dan pengetahuan yang salah, dan kemudian merusak tatanan sosial.

Penyakit sosial dan kejahatan 

Sejak dahulu tingkah laku jahat anggota masyarakat muncul karena masyarakat yang sakit atau tidak terkelola dengan baik. Terkadang, kejahatan tersebut dipandang sebagai bagian dari masyarakat dinamis, akan tetapi jelas menjadi kenyataan yang merugikan bagi seluruh masyarakat. Dari sisi ekonomis, kerugian dapat berupa material. Tetapi kejahatan umumnya berkaitan dengan kehilangan atau rusaknya harta benda yang dimiliki, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki semua itu. Tetapi kerugian yang tidak ada kaitannya dengan material umumnya selalu lebih mahal lagi. Karena kerugian non material berkaitan dengan hilangnya kepercayaan terhadap penegakan hukum, individu dan kelompok tertentu. Untuk pemulihan tidak saja memerlukan dana, tetapi waktu yang cukup lama. Lagi pula, kerugian non material selalu menyebabkan kerugian lain yang berkepanjangan, dan akibatnya tidak kunjung selesai, terkadang bahkan tidak bisa diselesaikan. Perilaku penggunaan teknologi informasi dengan alasan karena menguntungkan saja, dan bukan untuk tujuan perbaikan mutu kehidupan atau pengajaran, merupakan perilaku yang sangat tidak baik dalam menegakkan nilai-nilai keadilan. Seperti menggunakan perangkat lunak (software) tetapi dengan cara membajak data orang lain, atau mematai-matai untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu negara akan menjadi kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Teknologi informasi di tangan yang salah dapat dan akan menyebabkan kerusakan sosial menjadi lebih buruk lagi, apalagi ketika penegak hukum menggunakan teknologi informasi secara salah adalah penyakit sosial terburuk. Kejahatan bisa menyerang siapa saja karena mereka tidak memandang bulu. Kejahatan dengan melibatkan teknologi informasi lebih berbahaya dari kejahatan yang ada dalam hal kerugian masyarakat dan sosial. Kejahatan melalui teknologi informasi akan melukai hati nurani masyarakat. 

Isu Dasar

Isu dasar tentang kejahatan dan pelanggaran hukum adalah apabila ada kerugian, dan

ada pihak yang dirugikan. Kerugian dapat tejadi kepada siapapun dan kadang kala

menyentuh isu mayoritas dan minoritas dalam sebuah masyarakat. Kerugian bersifat materil

ataupun non material, ada hal yang sifatnya privasi tetapi juga ada hal yang sifatnya publik, ada yang mempunyai keterkaitan dengan warga negara tetapi juga ada yang berkaitan dengan pemerintah, jadi meliputi semua aspek kehidupan manusia. Kejahatan atau pelanggaran dapat disebabkan oleh tindakan dengan menggunakan alat atau teknologi. Oleh karena itu, dalam teknologi informasi, isu yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan teknologi informasi adalah:

  1. Semua aktivitas yang melibatkan teknologi informasi yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap peribadi, sosial, atau Negara.

  2. Objek yang dibicarakan dalam teknologi informasi dan disalahgunakan 

  3. Semua peristiwa yang berlangsung dengan menggunakan teknologi informasi yang mengakibatkan kerugian terhadap peribadi, sosial, atau Negara.

Undang-undang untuk Teknologi Informasi

Hubungan antara teknologi informasi dan hukum dipelajari dan dikaji di dua area yang berbeda baik dalam dunia pendidikan maupun dalam penelitian. hukum di teknologi informasi bersifat melekatkan (embed), dan akan selalu ada hal yang baru. Sehingga peraturan hukum dalam perundang-undangan harus terus dikembangkan untuk mengatasi situasi baru yang disebabkan oleh penggunaan teknologi informasi yang ada ataupun baru, atau aturan yang ada yang memerlukan diterjemahkan kembali. Oleh karena itu, undang-undang yang berkaitan dengan teknologi informasi semestinya didukung oleh peraturan-peraturan pemerintah pusat untuk menerjemahkan akibat perkembangan dan kemunculan teknologi informasi yang baru. Dalam prakteknya, hambatan terbesar justru dari sumber daya manusianya, dalam penegakan hukum akan tergantung kepada para penegak hukum, karena ada kemungkinan mereka berbohong selain itu ketegasan dan transparansi juga kadang dipertanyakan, selain itu diperlukan juga penguasaan teknologi informasi. Pada sisi hukum, para penegak hukum akan merasa aman karena mereka mempunyai pengetahuan yang mendalam tentang bidang hukum, tetapi pada sisi teknologi informasi, penegak hukum harus bekerja dengan  keras untuk memiliki pemahaman tentang teknologi informasi, dan harus selalu tidak merasa aman, karena hukum dipengaruhi oleh teknologi informasi. Cara paling cocok untuk membangun hukum adalah adalah memberikan latar belakang pengetahuan tentang undang mengenai kasus kejahatan komputer dan latar belakang hukum umum dalam kasus pemungutan suara elektronik. Secara umum, penerapan hukum teknologi informasi memerlukan keahlian para penegak hukum, dan ini menjadi kendala utama dalam hukum teknologi informasi yang terjadi juga di Indonesia.

Penutup

Suatu hukum berkaitan dengan pribadi, sosial, perusahaan, dan pemerintah, yang secara umum terbagi menjadi 2 yaitu privasi dan publik. Demikian juga dengan penciptaan dan penggunaan teknologi informasi berhubungan dengan 2 hal yang saling bertentangan. Dan hal ini menjadi isu utama hukum teknologi informasi. Selain itu, perkembangan teknologi informasi yang pesat membuat hukum menjadi semakin rumit untuk dipahami dan dikaji. Diperlukan pertukaran informasi yang jelas dan berkaitan dengan pengembangan peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan teknologi informasi berdasarkan perspektif hukum, dan hukum dilihat dari perspektif teknologi informasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun