Ketika isu Net TV sempat merumahkan sejumlah karyawannya beberapa waktu lalu, jagat medsos sempat heboh. Televisi swasta yang dianggap punya visi masa depan, dengan sejumlah program terdepan, ternyata bisa tumbang. Netizen yang memang mayoritas merupakan segmentasi Net TV begitu berduka. Meski kemudian isu PHK tersebut sempat ditepis oleh Komisaris Utama PT Net Mediatama Televisi, Wishntama.
Jika kita mundur beberapa tahun lalu, kabar PHK sejumlah karyawan SCTV juga pernah menghebohkan medsos. Tepat 2012, ratusan karyawan SCTV hendak dialihkan menjadi karyawan kontrak. Namun, karyawan menolak dan sempat mengadukan nasib mereka ke serikat buruh. Babak cerita, paska penggabungan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dengan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM), manajemen berjanji tak ada PHK terhadap karyawan.
Setidaknya dua stasiun televisi swasta tersebut yang sempat menghebohkan jagat mesos, lantaran isu PHK. Nah, tak banyak orang tahu, di pademi Corona ini, beberapa stasiun televisi swasta besar, juga sudah merumahkan karyawannya. Bahkan, ketika saya sempat menghubungi teman di salah satu televisi berita nasional, ia sudah lama dipensiunkan dari kantornya.
"Wah, saya sudah jadi alumni sejak Oktober lalu, mas," tulis teman saya via WA. Sebut saja namanya X.
Kebetulan X dulu sempat kerja bareng dengan saya. Ketika saya Executive Producer (EP), X menjabat sebagai Production Assistence (PA). Sejak Oktober 2020 lalu, X menjadi freelance di beberapa produksi.
X cuma satu dari ratusan karyawan dari beberapa stasiun televisi swasta yang dirumahkan. Ratusan? Yup! Tapi kenapa di medsos PHK ratusan karyawan televisi tak seheboh SCTV dan Net TV? Apakah manajemen memberikan kompensasi besar, sehingga isu PHK tak ramai di medsos? Yang pasti, ada tawaran pada karyawan untuk mengundurkan diri, ada pula stasiun televisi yang menawarkan pensiun dini (pendi). Bahkan, sebelum diminta menggundurkan diri atau pendi, sebagian karyawan hanya mendapatkan setengah gaji.
"Saya cuma dapat 19 kali gaji, mas," ujar teman saya lain. Sebut saja XX. Ia baru pendi di stasiun televisi nasional lain setelah 20 tahun kerja.
Sejak Undang-Undang (UU) Cipta kerja disahkan 5 Oktober 2020 lalu, manajemen stasiun televisi memang telah menggunakan UU sapujagat tersebut. Jadi, segala ketentuan mengikuti pasal-pasal UU Cipta Kerja, termasuk pemberian pesangon. Dan mereka pun pasrah dengan kondisi ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H