Mohon tunggu...
Ombrill
Ombrill Mohon Tunggu... Jurnalis - Videografer - Content Creator - Book Writer

Book Writer - Video Blogger - Content Creator

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Kisruh di TVRI, Dewas Vs Helmy Yahya, Siapa Pemenangnya?

6 Desember 2019   10:26 Diperbarui: 7 Desember 2019   10:53 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

"Bahwa saya Helmy Yahya mengatakan sampai saat ini masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama 5 (lima) anggota Direksi lain.."

Begitulah isi surat Tanggapan terhadap surat Dewan Pengawas no 241/ DEWAS/ TVRI/ 2019 tentang SK Dewan Pengawas Nomer 3 Tahun 2019.

Surat bernomer 1582/1.1/TVRI/2019 yang ditandatangani langsung oleh Helmy Yahya ini dikeluarkan, lantaran Dewas menonaktifkan Helmy dan menggantikan Supriyono sebagai Pelaksana Tugas harian Direktur Utama. Supriyono sendiri sebelumnya adalah Direktur Teknik.

***

Secara konstitusional, Dewas dipilih oleh seluruh anggota DPR RI. Anggota Dewas berjumlah 5 orang dan 1 orang ditetapkan menjadi Ketua, berdasarkan keputusan rapat anggota Dewas.

Salah satu tugas Dewas adalah mencari Direksi TVRI. Tugas ini terkandung dalam Pasal 7, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomer 13 Tahun 2005, tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI. Berikut rinciannya:

Dewan Pengawas mempunyai tugas:

  • Menetapkan kebijakan umum, rancana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran;
  • Mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran;
  • Melakukan uji kelayakan dan kepatuhan secara terbuka terhadap calon anggota dewan direksi;
  • Mengangkat dan memberhentikan dewan direksi;
  • Menetapkan salah seorang anggota dewan direksi sebagai direktur utama;
  • Menetapkan pembagian tugas setiap direktur;
  • Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Sampai di sini jelas, secara struktural, hierarki Dewas lebih tinggi dibanding Direksi LPP TVRI.

Lalu, apa tugas dan tanggung jawab Direksi LPP TVRI?

  • Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh dewan pengawas yang meliputi kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya;
  • Memimpin dan mengelola TVRI sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna;
  • Menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional penyiaran;
  • Mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  • Menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala;
  • Membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan;
  • Menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.

***

Pada surat tertanggal 4 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Ketua Dewas Arief Thamrin, Dirut LPP TVRI Helmy Yahya dinonaktifkan sementara sebagai Direktur Utama. Tentu penonaktifan Helmy ada sebabnya. Tak mungkin kan ada asap, tapi tak ada api. Dewas pasti punya alasan kuat, sehingga berani mengeluarkan surat keputusan tersebut.

Namun, meski secara struktural lebih tinggi dan secara konstitusi sudah benar, Helmy lebih suka melawan Dewas. Ia merasa, bahwa penonaktifan Direksi (dalam konteks ini dirinya), jika: (a) tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (b) terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga; (c) dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap; atau (d) tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 22.

Helmy juga melawan Dewas yang menggunakan kata "penonaktifan". "Tidak ditemukan satu ayat pun dalam PP Nomer 13 Tahun 2005 yang menyatakan istilah 'penonaktifan' atau sejenisnya.

Kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (4) PP 13 tahun 2005, maka telah diatur dalam pasal 24 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7)," begitu tulis Helmy di surat tanggapan terhadap Surat Dewan Pengawas.

Lalu, siapakah yang akan memenangkan dari kekisruhan di LPP TVRI ini?

Sungguh sangat kompleks. Betapa tidak, Dewas merasa punya alasan dan konstitusional, sementara Helmy merasa benar. Iklim tak sehat seperti ini sungguh sudah berat untuk menjadikan TVRI brand yang "berbeda".

Para petingginya saja tak kompak? Bagaimana bisa mengharapkan puluhan ribu karyawan untuk satu visi? Tagline "Kami Kembali" nyatanya bisa diplesetkan menjadi: "Kembali Kisruh". Padahal 24 Agustus lalu, TVRI baru saja merayakan miladnya yang ke-57.

Seharusnya, di usia lebih dari setengah abad ini, sudah banyak makan asam garam pengalaman. Baik pengalaman teknis maupun non-teknis. Nyatanya...

Salam Damai!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun