Khusus kasus ‘bebek nungging’ yang diucapkan Zaskia di segmen kuis di Dahsyat, saya yakin bukan hasil “kesepakatan” tim kreatif dan Zaskia. Sekreatif-kreatifnya tim kreatif tentu tak berani meminta penyanyi dangdut ini untuk memberi jawaban ‘bebek nungging’ atas pertanyaan “apa lambang negara” yang ditanyakan Denny Cagur sang Host.
Kalau saat ini Zaskia dan pengacara melimpahkan kesalahan ke tim kreatif dengan dalih tidak di-briefing oleh tim kreatif Dahsyat, hal itu sekadar mencari-cari pembenaran. Jadi, kasus ‘bebek nungging’ murni kesalahan pemilik nama asli Surkianih ini. Ia telah melecehkan lambang negara yang merupakan kehormatan bagi bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.
Dalam UU no 24 Tahun 2009 Pasal 57 a jo Pasal 68, setiap pelanggar, akan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Zaskia juga terbukti melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomer 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 37. Apakah hukum akan ditegakkan? Mari kita ikuti terus perkembangan kasus Zaskia ini.
Salam Hukum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H