Mohon tunggu...
Ombrill
Ombrill Mohon Tunggu... Jurnalis - Videografer - Content Creator - Book Writer

Book Writer - Video Blogger - Content Creator

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Tim Kreatif dalam Kasus Zaskia Gotik

21 Maret 2016   12:04 Diperbarui: 21 Maret 2016   14:26 4491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Khusus kasus ‘bebek nungging’ yang diucapkan Zaskia di segmen kuis di Dahsyat, saya yakin bukan hasil “kesepakatan” tim kreatif dan Zaskia. Sekreatif-kreatifnya tim kreatif tentu tak berani meminta penyanyi dangdut ini untuk memberi jawaban ‘bebek nungging’ atas pertanyaan “apa lambang negara” yang ditanyakan Denny Cagur sang Host.

Kalau saat ini Zaskia dan pengacara melimpahkan kesalahan ke tim kreatif dengan dalih tidak di-briefing oleh tim kreatif Dahsyat, hal itu sekadar mencari-cari pembenaran. Jadi, kasus ‘bebek nungging’ murni kesalahan pemilik nama asli Surkianih ini. Ia telah melecehkan lambang negara yang merupakan kehormatan bagi bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia. 

Dalam UU no 24 Tahun 2009 Pasal 57 a jo Pasal 68, setiap pelanggar, akan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Zaskia juga terbukti melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomer 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 37. Apakah hukum akan ditegakkan? Mari kita ikuti terus perkembangan kasus Zaskia ini.

Salam Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun