Mohon tunggu...
Bagus Suci
Bagus Suci Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat Pengetahuan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka belajar dan berbagi manfaat

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Meluruskan Wacana IPO Subholding Pertamina dan Kebingungan Publik

16 Agustus 2020   13:25 Diperbarui: 16 Agustus 2020   13:48 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi awak Pertamina di kilang minyak (credit: ANTARA Foto)

Beberapa pakar hukum dan ekonomi pun juga sudah menjelaskan demikian. Seperti Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Hikmahanto Juwana.

Menurutnya, proses restrukturisasi dan rencana penawaran IPO anak perusahaan Pertamina itu bukanlah privatisasi, dan tidak melanggar konstitusi. Sebaliknya, hal itu justru akan membuat operasional Pertamina lebih lincah dan efisien.

Hal ini juga dibenarkan oleh Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati. Ia menegaskan tak ada penjualan aset Pertamina, sebab semuanya tetap dimiliki negara.

"Jadi yang ditargetkan oleh pemegang saham itu bukan privatisasi karena ini bukan pelepasan saham negara di Pertamina, tapi IPO anak usaha Pertamina. Jadi yang diserahkan kepada Pertamina atau yang lainnya itu adalah pengelolaan, asetnya tetap (milik) pemerintah," kata Nicke dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (22/6/2020), sebagaimana dikutip dari Kumparan.

Sebenarnya kalau kita mau jujur, banyak keuntungan dibandingkan mudharatnya jika salah satu subholding Pertamina itu mendapatkan pendanaan dari publik. Minimal beban pendanaan dari negara bisa berkurang. Apalagi kondisi sektor hulu migas kita sebagian sudah sangat tua sehingga produksinya menurun.

Untuk ekspansi lebih jauh lagi, tentu hal ini membutuhkan dana yang cukup besar. Inilah yangi bisa ditutupi jika subholding hulu Pertamina tersebut menawarkan sebagian sahamnya ke publik.

Yang kedua, penawaran IPO juga akan menjadikan anak usaha subholding Pertamina sebagai perusahaan publik yang lebih transparan.

Sebab, tata kelola subholding yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus bisa menerapkan prinsip-prinsip good governance dan harus melaporkan hasil pengelolaan perusahaan kepada publik secara periodik.

Dengan keterbukaan tata kelola tersebut akan mempersempit dan membatasi ruang gerak mafia migas dalam berburu rente di anak usaha Pertamina.

Jika demikian, apa yang dikhawatirkan lagi dengan langkah Pertamina? Dengan langkah di atas, BUMN Migas tersebut akan lebih terbuka, transparan dan profesional dalam menjalankan usaha untuk pendapatan negara.

Terakhir yang pasti, rencana IPO akan semakin membawa Pertamina naik kelas menjadi perusahaan dunia. Setidaknya saat ini indikatornya mulai terlihat, yakni dari sisi wilayah operasi dan produk, Pertamina telah menembus pasar global.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun