Mohon tunggu...
Bagus Suci
Bagus Suci Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat Pengetahuan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka belajar dan berbagi manfaat

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Meluruskan Kesalahpahaman Terkait Holding dan Subholding Pertamina

18 Juni 2020   10:47 Diperbarui: 18 Juni 2020   10:51 3510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertamina kembali menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Kali ini tidak terkait dengan isu harga BBM, tapi berkaitan dengan isu holding dan subholding di perusahaan migas tersebut.

Sebagaimana diketahui, jajaran direksi baru PT Pertamina langsung tancap gas dengan membentuk lima subholding perusahaan untuk menindaklanjuti hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) yang digelar akhir pekan lalu.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, jajarannya telah membentuk holding migas yang terdiri dari lima subholding dan satu shipping company. Diantaranya, subholding untuk bisnis hulu, pengolahan dan petrokimia, komersial dan pemasaran, serta kelistrikan dan energi baru terbarukan. Plus, bisnis perkapalan yang sudah eksis sebelumnya.

Sebagian pihak menilai, pembentukan holding dan subholding itu merupakan langkah awal untuk memprivatisasi Pertamina. Indikasinya terlihat dari rencana strategis ke depan yang akan menjual saham perdananya ke bursa (Initial Public Offering/IPO).

Tak hanya itu, pembentukan subholding ini juga ditengarai tidak sesuai dengan mandat konstitusi. Terutama dalam bab pengelolaan komoditas strategis demi kemaslahatan rakyat.

Bahkan warganet banyak yang berteriak bila pembentukan subholding Pertamina ini terkait dengan usaha menjual BUMN ke pihak asing.

Simpang siur kabar terkait holding dan subholding Pertamina ini bisa menjadi bola liar yang panas jika tak segera diluruskan.

Yang pasti, publik berhak menerima penjelasan yang logis, mengapa subholding Pertamina perlu dibentuk saat ini, sekaligus meninjaunya dari perspektif hukum dan perundang-undangan.

Mengapa Perlu Ada Holding dan Subholding?

Perubahan bentuk (transformasi) dalam dunia bisnis itu sangat wajar. Biasanya dilakukan untuk merespon dinamika usaha, sekaligus mengatasi beberapa problem di dalam bisnis itu sendiri.

Begitu pula dengan langkah perombakan lini bisnis Pertamina saat ini. Dari yang semula dipegang oleh satu induk Pertamina keseluruhan, sekarang dipecah menjadi beberapa perusahaan yang lebh spesifik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun