Mohon tunggu...
Bagus Suci
Bagus Suci Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat Pengetahuan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka belajar dan berbagi manfaat

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Meluruskan Perihal Dana Kompensasi BUMN

30 Mei 2020   12:07 Diperbarui: 30 Mei 2020   12:06 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi SPBU Pertamina (credit: pertamina.com)

Baru-baru ini, perusahaan negara yang kerap disebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, badan usaha tersebut mendapatkan sokongan dana yang besar dari pemerintah.

Sebagaimana diberitakan Katadata, pemerintahan Presiden Joko Widodo menggelontorkan dana sebesar Rp 152 Triliun untuk 12 perusahaan. Suntikan dana tersebut masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terdiri dari tiga jenis skenario, yakni penyertaan modal negara, pencairan piutang, dan dana talangan.

Menariknya, dari berbagai perusahaan BUMN yang mendapat sokongan dana itu, Pertamina yang paling banyak disorot warganet. Tak lain karena adanya bantuan sekitar Rp 40-an triliun di tengah pandemi Covid-19.

Menurut mereka yang nyinyir, Pertamina tidak pantas menerima suntkan dana tersebut. Apalagi badan usaha perminyakan itu tidak mau menurunkan harga BBM di tengah anjloknya harga minyak dunia.

"Enak aja! Udah untung banyak, masih dapat uang gede dari negara," begitulah kira-kira gerutu mereka yang nyinyir.

Tapi benarkah dana jumbo ke Pertamina itu berupa bantuan pemerintah? Dan, apakah Pertamina untung besar dari kebijakan stabilisasi harga BBM saat ini?

Dua pertanyaan ini harus dijelaskan dengan seksama agar masyarakat bisa paham duduk perkara sebenarnya.

Piutang Usaha, Bukan Bantuan

Pertamina memang akan menerima suntikan dana sebesar Rp 48,25 triliun dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program PEN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2020.

Namun, sokongan dana tersebut sebenarnya merupakan utang pemerintah kepada Pertamina sejak 2017. Jadi pemberian dana kompensasi ini memang hak-nya badan usaha tersebut. Bukan sebuah bantuan, atau dana talangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun