Mohon tunggu...
Herman R. Soetisna
Herman R. Soetisna Mohon Tunggu... -

Pelopor ergonomi industri terapan di Indonesia untuk peningkatan level K3, peningkatan produktivitas, peningkatan kualitas, dan peningkatan "quality of working life" ini -katanya- pernah bersekolah di Teknik Industri ITB, Université des Sciences Humaines de Strasbourg, dan Université Louis Pasteur, Strasbourg-France. Sekarang Om-G [G=Ganteng, hehehe jangan protes ya...], bekerja sebagai dosen di ITB dan Peneliti Senior di Laboratorium Rekayasa Sistem Kerja dan Ergonomi di ITB. Untuk yang ingin mengontak Om-G, silakan kirim e-mail via hermanrs@ti.itb.ac.id Wass, HrswG.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Hayo, Siapa yang Sudah Mengerti Tentang Yellow Box Junction?

21 Januari 2016   12:21 Diperbarui: 21 Januari 2016   13:31 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[Kompasiana.com/Om-G, Pemasangan Yellow Box Junction di Perempatan Jalan Raya, Januari 2016].

(Sumber gambar: http://www.rancahpost.co.id/20151144354/masih-bingung-dengan-yellow-box-junction-ini-fungsi-dan-aturannya/)

Hah, apaan tuh, Yellow Box Junction? Om-G membayangkan bahwa masih banyak di antara kita, termasuk Om dan Tante yang membaca tulisan ini, yang ikut menggeleng-gelengkan kepala, tanda masih bingung tentang apa itu “yellow box junction”. Boro-boro tahu apa fungsinya dan bagaimana berperilaku menghadapi aturan yang menyertai “yellow box junction” tersebut, kalau tentang “apa” nya juga masyarakat umum masih belum tahu, iya nggak?[1]

Rasanya sudah beberapa bulan ini di perempatan-perempatan jalan di Jakarta, Bandung dan mungkin di beberapa kota lainnya dipasangi “garis cat berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berukuran besar di aspal disertai garis diagonalnya”. Lha, terbingung-bingunglah kita para pengguna jalan ini..., walaupun pihak berwenang (Polisi? Ataukah Dinas Lalu Lintas Jalan Raya?) barangkali bilang “Yé, Sampeyan iki piyé toh? Wong kami sudah melakukan sosialisasi sejak lama kok, sejak berbulan-bulan yang lalu...”.

Lalu jadi bingunglah Om-G serta Om danTante para pengguna jalan raya yang baik ini... Sosialisasi apaan dan di mana? Nyuwun sewu, lha apa bisa disebut sosialisasi kalau masyarakat yang disasar (oleh sosialisasi tadi) tetap saja tidak tahu dan tidak mengerti tentang substansi sosialisasi yang dimaksud...

Dengan niatan baik, Om-G googling di google (ya iya lah, googling mah pasti dengan google...) tapi ternyata jadi bingung juga googlingnya mau memakai kata kunci (keyword) apa. Akhirnya setelah rada berputar-putar di google, didapatlah keyword “yellow box junction”. Setelah itu sih ya lancar deh cari-cari keterangan tentang si mahluk yang bernama “yellow box junction” itu...

Nah ini hasilnya:

  • “Yellow box junction” (YBJ) adalah “suatu bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berukuran besar tergambar di aspal”.
  • YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci.
  • Yellow Box Junction sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas.
  • Bila ada YBJ, walaupun traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika masih ada kendaraan lain di dalam area YBJ. Mereka baru  boleh maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah ke luar. Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan.
  • YBJ akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan, karena kesadaran warga merupakan kunci utama kelancaran lalu lintas. Jadi jika pengendara melihat jalur di depannya tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu lalu lintas sudah hijau. Sehingga ketika di jalur lain lampu lalu lintasnya hijau, arus lalu lintas tidak akan tersendat.
  • Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.  (TMC Ditlantas Polda Metro Jaya)

 [Sumber: http://catatan.tmcpoldametro.net/post/5599379771, http://www.rancahpost.co.id/20151144354/masih-bingung-dengan-yellow-box-junction-ini-fungsi-dan-aturannya/ , https://www.facebook.com/NTMCPOLRI/posts/311337198992478 ; https://www.google.co.id/imgres?imgurl=http://www.thejakartapost.com/files/images2/09Traffic.jpg&imgrefurl=http://www.thejakartapost.com/news/2016/01/04/jakartans-dark-about-yellow-box.html&h=341&w=512&tbnid=lSP5q_1S9Q1l1M:&docid=uls06T7wH4uuyM&hl=id&ei=0lCeVuOeA4eAuQTwvJa4Aw&tbm=isch&ved=0ahUKEwjjz-Slk7bKAhUHQI4KHXCeBTc4ZBAzCGMoYDBg, https://www.google.co.id/imgres?imgurl=http://image.slidesharecdn.com/transportationengineering-i-150327080511-conversion-gate01/95/transportation-engineering-i-52-638.jpg%253Fcb%253D1427461680&imgrefurl=http://www.slideshare.net/gauravhtandon1/transportation-engineering-i&h=479&w=638&tbnid=pO81DqlJE9cqfM:&docid=7nLcaMhoYCybXM&hl=id&ei=GFCeVsWGL82puQTtgoOYBg&tbm=isch&ved=0ahUKEwjF8rfNkrbKAhXNVI4KHW3BAGMQMwhPKCkwKQ , dll.].

 

Tapi hati-hati lho, konon menurut http://roda2blog.com/2015/11/26/definisi-ngawur-yellow-box-dari-situs-berita-online/ [Posted on 26 November 2015by Amamoto], tenyata ada pula sebuah koran (?, koran online) yang memberikan keterangan yang ngawur (katanya...).

Ini nih keterangan lengkapnya:

---ooOoo---

Definisi YBJ ngawur dari koranmuria.com

Lho kok yellow box Junction diartikan sebagai tempat dilarang berhenti? Ini yang salah dengar si wartawan atau polisi yang ngasih penjelasan. Padahal definisi Yellow Box Junction (YBJ) yang dibuat di persimpangan/perempatan jalan  yang padat. Bertujuan mencegah kepadatan kendaraan di traffic lamp yang biasanya berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di perempatan/persimpangan jalan.

Dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci/macet.

Fungsinya adalah mencegah pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu (traffic light) walau sudah ijo, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai.

Adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti menunggu YBJ kosong. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah ke luar semua.

Jadi? YBJ bukan tentang dilarangnya kendaraan berhenti di dalamnya. Bila memang kondisi traffik padat, dan kendaraan yang didalam YBJ terjebak macet karena menunggu giliran untuk keluar dari YBJ … Ya gak apa-apa.

Justru kendaraan dari arah lain yang bisa kena tilang, kendaraan dari arah lain dilarang masuk area YBJ walau lampu sudah ijo. Sampai semua kendaraan di kotak YBJ bisa keluar, baru deh arah lain boleh masuk … Itu juga jika lampunya pas ijo. Jika kena merah lagi? Ya harus berhenti lagi.

Wahh klo gitu lampu lalu lintas (traffic lamp) bisa gak berfungsi dong. Ya memang gitu...”

---ooOoo---

Lha, iki... Kalau ada di antara Om dan Tante yang dari Kepolisian atau dari DLLAJR, mohon klarifikasinya ya... Turima kasi gozaimas...

Balik ke yang tadi, tentang masalah sosialisasi... Bahwa berbulan-bulan setelah YBJ diluncurkan, lalu masih banyak masyarakat yang belum tahu apa itu YBJ, apa fungsinya dan bagaimana menyikapinya, diakui atau tidak agaknya ini berarti bahwa sosialisasi ini belum “menyentuh” sasarannya, yaitu para pengemudi kendaraan/pengguna jalan. Lalu bagaimana atuh? Ya sederhana saja: bikin saja baliho/poster besar di setiap perempatan jalan yang ada YBJ nya, mungkin di setiap perempatan baliho nya dipasang lebih dari satu agar para pengguna jalan dari arah manapun bisa melihatnya. Juga sebarkan (oleh orang/petgas tentu saja, bukan ditebarkan begitu saja...) kepada para pengguna jalan sebuah selebran setengah halaman A4 selama 1-2 minggu di sekitar jalan yang dipasang YBJ tadi.

“Isi”nya tentang apa saja? Ya yang tadi: (1) Apa itu YBJ, (2) Apa fungsi YBJ, (3) Bagaimana harus menyikapi YBJ, dan (4) Apa sanksi bagi para pelanggar.

Lalu, dijamin bereskah? Ya nggak lah... mimpi aja ‘kali...!? Paling tidak selama beberapa bulan di awal-awal, tempatkan beberapa petugas Polisi di perempatan-perempatan jalan yang ada YBJ nya yang ditugasi khususnya mengawasi para pengguna jalan dalam menyikapi YBJ tadi, dan memberitahu tentang apa yang harus dilakukan/diharapkan dari para pengguna jalan dalam menghadapi YBJ tadi. Mudah-mudahan pemasangan YBJ ini bisa efektif dalam implementasinya sehingga tujuan pemasangannya pun tercapai.

Sekian dulu dari Om-G...

 

Salam hangat YBJ !

Herman R. Soetisna a.k.a. Om-G

[Kompasiana.com/Om-G].

[1] Kira-kira mah barangkali akan jadi “anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu” a.k.a. banyak pengemudi kendaraan bermotor tetap menerobos masuk ke area “yellow box junction” tadi, padahal antrean kendaraan di depannya belum terurai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun