Mohon tunggu...
Herman R. Soetisna
Herman R. Soetisna Mohon Tunggu... -

Pelopor ergonomi industri terapan di Indonesia untuk peningkatan level K3, peningkatan produktivitas, peningkatan kualitas, dan peningkatan "quality of working life" ini -katanya- pernah bersekolah di Teknik Industri ITB, Université des Sciences Humaines de Strasbourg, dan Université Louis Pasteur, Strasbourg-France. Sekarang Om-G [G=Ganteng, hehehe jangan protes ya...], bekerja sebagai dosen di ITB dan Peneliti Senior di Laboratorium Rekayasa Sistem Kerja dan Ergonomi di ITB. Untuk yang ingin mengontak Om-G, silakan kirim e-mail via hermanrs@ti.itb.ac.id Wass, HrswG.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kebakaran di Tempat Umum Semacam yang Terjadi di Tempat Karaoke di Manado, Bagaimana Mencegahnya Agar Tidak Terulang Lagi?

26 Oktober 2015   13:45 Diperbarui: 29 Oktober 2015   19:26 684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[Kompasiana.com/Om-G, Ergonomi terapan, K3, Okt.2015].

Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya 12 orang dan 70 an korban luka-luka pada kejadian kebakaran di tempat karaoke di Manado. Tragis sekali, orang datang ke tempat karaoke tentunya untuk bersenang-senang, eh tidak tahunya malah ada kebakaran di situ... Tentunya kita semua berharap agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi, tetapi bagaimana caranya?

Tanpa bermaksud mendahului penyelidikan di TKP a.k.a tempat kejadian perkara yang mungkin sampai sekarang masih berlangsung, Om-G ingin menyampaikan beberapa hal untuk bahan brain-storming agar di masa-masa yang akan datang, peristiwa serupa tidak terulang lagi. Dan karena Om-G tidak tahu persis keadaan di sana, ini mah berdasarkan keadaan yang umum saja, yang di banyak tempat mungkin saja seperti ini. Ini dia bahan brainstorming dari Om-G:

  • Kalau tidak salah, sudah ada aturan bahwa tempat-tempat umum harus mempunyai, paling tidak, pintu ke luar masuk pada arah yang berlawanan (lihat gambar-1) [Tentunya di luar pintu-pintu tadi tidak boleh mentok ke tembok, tetapi harus ada jalan lanjutannya...]. Jadi misalnya, pintunya ada di Utara dan Selatan atau Barat dan Timur. Dan selain pintu-pintu tadi boleh saja ada pintu-pintu yang lain.

Gambar-1

 

Maksudnya tentu agar bila terjadi kebakaran di salah satu sisi/pintu, maka orang-orang yang sedang berada di ruangan tersebut dapat menyelamatkan diri melalui pintu lain di sisi yang berlawanan. Sayangnya, kadang-kadang secara akal-akalan “pintu pada arah berseberangan" tadi diubah menjadi seperti pada gambar-2 berikut ini [Lha kalau seperti ini kok tetap mendapat izin ya? Au ah gelap...]:

Gambar-2

Lha kalau seperti ini kalau ada kebakaran di bagian depan, trus evakuasinya ke mana, Om-G? Nah ya itulah kenapa Om-G menyebut itu sebagai “akal-akalan”. Hanya supaya kelihatannya sudah memenuhi aturan, padahal kalau ada apa-apa, bingung deh mau menyelamatkan diri ke mana, wong di gang nya juga cuma bisa menuju ke bagian depan...

Trus bagaimana mengatasinya, Om-G? Menurut Om-G mah semua tempat-tempat umum tadi harus diperiksa ulang, dan kalau keadaannya seperti gambar ke dua (yang “akal-akalan”), mungkin patut dikaji kemungkinan untuk membekukan dulu izinnya, dan nanti segera bisa dibuka kembali kalau keadaannya sudah diperbaiki.

Lha, bagaimana kalau di bagian belakangnya sudah mentok, misalnya mall atau kebonnya orang lain? Kalau mall mah gampang, bekerjasama saja dengan mall tsb, trus bikin deh pintu tembus antara ke dua tempat tadi, beres toh? Bagaimana kalau kebun orang? Ya kerjasama juga saja, toh dibukanya juga hanya dalam keadaan emergency doang... Paling-paling mengganti kerusakan pada kebon. Lha daripada mempertaruhkan nyawa orang, iya nggak?

  • Dari berita di televisi, seorang korban selamat mengatakan bahwa pada peristiwa itu dia tidak mendengar bunyi alarm... Menurut Om-G mah ini ada beberapa kemungkinan: (1). Alarmnya memang tidak dipasang (dengan perkataan lain, alarm-nya gak ono), (2). Alarm yang dipasang memang tidak berfungsi sejak awal [konyol banget ya, ini sih hanya supaya kelihatannya saja sudah pake alarm; “yang penting murah”..., (3). Detektor asapnya ada tetapi kurang/terlalu jarang, dan (4). Alarmnya pada awalnya berfungsi, tapi lalu rusak dan tidak ketahuan bahwa itu rusak.

Bagaimana menanggulangi hal ini? Intinya mah ada dua: (1). Monitoring/ pengawasan secara seksama sebelum pemberian izin operasi, dan (2). Pemeriksaan/simulasi secara reguler (minggu seminggu sekali atau lebih sering, bisa oleh pihak perusahaan sendiri) untuk memastikan bahwa sistem alarm (alarm-nya sendiri, perkabelannya dan detektor asapnya) semuanya masih berfungsi dengan baik.

  • Masih berkaitan dengan butir di atas, karena di tempat karaoke biasanya dipasangi peredam suara (yang biasanya mudah terbakar), maka keberadaan detektor asap menjadi sangat penting.

Bagaimana untuk para pelanggan yang suka merokok? Wah nggak tahu nih, karena Om-G mah bukan perokok, jadi nggak tahu, perokok tahan nggak merokok berapa jam? Tapi bisa nggak ya diberlakukan seperti pada banyak penerbangan, bioskop atau restoran, bahwa selama di situ tidak boleh merokok...

  • Sebagai tambahan, agar di setiap “kamar” karaoke disediakan APAR (alat pemadam api ringan), yang dilengkapi dengan poster tentang bagaimana menggunakannya. Boleh juga bila sebelum masuk ke kamar karaoke, para pelanggan diberi peragaan tentang cara penggunaan APAR (lha anggap saja seperti di pesawat, sebelum take-off, ‘kan ada peragaan mengenai cara memakai seatbelt, cara membuka pintu darurat, dll., nggak peduli para penumpangnya baru satu itu kali naik pesawat atau sudah ratusan kali...). Jangan lupa monitoring secara berkala untuk memastikan bahwa alat dalam keadaan siap pakai.
  • Sediakan pula lampu emergency di setiap kamar karaoke selain juga di gang agar bila ada kebakaran, lalu lampu padam karena listrik sengaja dimatikan, maka orang masih bisa melihat ke mana dia harus menuju untuk menye­lamatkan diri.
  • Sediakan “peta evakuasi dalam keadaan darurat” di setiap kamar karaoke, di gang dan di semua tempat [jangan lupa, harus ada petunjuk “You are here” nya ya..? Ini penting sekali, lho...].
  • Om-G tidak tahu, apakah di tempat karaoke biasanya dipasangi sprinkler atau tidak; kalau boleh mah ya idealnya dipasangi sprinkler [yang juga harus diperiksa secara berkala untuk memastikan bahwa dia masih berfungsi dengan baik, bukan hanya pajangan!].
  • Nah yang ini juga penting: jangan lupa memeriksa keadaan perkabelan listrik secara berkala. Siapa tahu ada yang terkelupas akibat digigit tikus misalnya, di mana hal ini bisa menimbulkan hubungan arus pendek a.k.a korslet...
  • Idem: jangan lupa memeriksa keadaan sikring. Pakailah sikring yang standar, jangan memakai kawat kabel, karena dikuatirkan “ampere”-nya terlalu besar [Kalau ada hubungan arus pendek ‘kan arus listriknya menjadi besar; nah arus yang besar ini semestinya akan memutus sikring, sehingga kebakaran bisa tercegah... lha kalau kawat sikringnya diubah menjadi besar, fungsi pemutus arus pada sikring juga menjadi hilang dong...].
  • Dan, last but not least, agar dilakukan monitoring (audit?) oleh pihak-pihak berwenang secara berkala untuk memastikan bahwa para pelaku usaha sudah melakukan upaya-upaya perbaikan yang diperlukan...
  • Lalu apa yang dapat kita lakukan bila kita adalah pelanggan karaoke? Jangan lagi datang ke tempat karake yang tidak mau atau menunda-nunda melakukan upaya-upaya perbaikan, sambil secara eksplisit kita bilang alasannya kepada mereka (dari pihak karaoke). Kalaupun sudah kepalang datang ke situ, batalkan saja, cari tempat karaoke lain yang aman! Pasti deh pelaku usaha yang tadinya ogah-ogahan juga akan segera melakukan upaya-upaya perbaikan yang diperlukan. Daripada nggak ada pelanggan yang datang, ‘kan?

 

Sekian dulu dari Om-G ya, mudah-mudahan ada manfaatnya...

Salam,

Om-G

[Kompasiana.com/Om-G].

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun