Semakin berkembangnya zaman membuat banyak sekali perubahan terutama yang langsung berhubungan dengan bidang sosial baik yang direncanakan maupun tidak direncanakan, membawa pengaruh kecil maupun besar, dalam waktu lambat maupun cepat. Tidak dapat dipungkiri bahwasannya perubahan sosial tersebut pun membuat pola tingkah laku setiap manusia yang juga turut berubah seiring berjalannya waktu dan juga tidak lupa bahwa perubahan tersebut pun diiringi dengan semakin pesatnya teknologi yang juga bertambah canggih pada era serba digital ini yang secara tidak langsung membuat segala informasi yang masuk dari berbagai belahan dunia cepat menyebar serta diresapi tanpa disaring terlebih dahulu.
Oleh karena hal itu, pada era modern ini sering sekali menimbulkan banyak fenomena yang berbeda terutama diantaranya yang paling sering muncul adalah bullying. Fenomena ini tidak hanya terjadi secara spontan atau konvensional maupun langsung tetapi juga secara online melalui berbagai media massa. Bahkan jika kita lihat pada era serba digital ini sudah banyak sekali bullying yang terjadi secara online melalui banyaknya komentar yang dilontarkan tanpa berpikir dampak buruk apa yang akan terjadi pada korban dalam jangka waktu panjang ke depannya. Dimana hal tersebut dapat kita lihat melalui banyaknya kasus bunuh diri yang dilakukan oleh para public figure terutama di luar negeri karena lontaran komentar buruk yang di sosial media maupun anak-anak yang sudah mulai melakukan tingkah laku layaknya orang dewasa sebelum umurnya.
Fenomena bullying sendiri memiliki arti yang sangat luas sekali jangkauannya, salah satu pengertian bullying yang paling sederhana yaitu suatu tindakan untuk menyakiti seseorang baik secara kekerasan fisik, verbal, maupun psikologis yang akan mengakibatkan tekanan, depresi, trauma, hingga ketakutan yang berlebihan. Bullying merupakan hal yang sudah tidak asing bagi anak-anak, remaja, hingga orang dewasa sekalipun. Pada jaman sekarang ini bullying terjadi di segala lingkungan masyarakat tanpa memandang buluh. Sekolah yang seharusnya menjadi rumah kedua bagi siswa dan para guru. Pada kenyataannya memiliki hal yang berbeda dan membuat terjadinya adaptasi, seperti contoh sederhananya sekolah yang seharusnya membantu siswa untuk memiliki potensi dan mengembangkan bakat terkadang menjadi salah satu ancaman ataupun jatuhnya mental bagi beberapa siswa.
Bullying adalah suatu hal yang dianggap biasa bagi orang yang melakukannya dan biasanya sering terjadi di dalam sekolah. Tetapi bagi orang yang menerima tindakan tersebut merupakan sebuah kekelaman yang sulit untuk dilupakan begitu sama bahkan dapat menimbulkan traumatik tersendiri. Banyak masyarakat yang berpandangan bahwa bullying terjadi hanya pada siswa. Tetapi salah satu masalah besar yang dihadapi sekolah adalah kasus-kasus dimana tindakan ini terjadi di antara siswa, guru, bahkan orang tua.
Tindakan pembulian ini sering terjadi dilingkungan sekitar namun banyak yang mengabaikannya begitu saja tanpa perduli satu sama lain. Bahkan selama ini, banyak sekali masyarakat awam yang berprasangka bahwa tindakan ini hanya berupa perlakuan kekerasan saja, namun bahkan kenyataannya lebih dari pada hal itu. Padahal bullying ini juga mencakup beberapa tindakan sederhana namun masuk ke dalam golongan tindak kekerasan yang dapat menyebabkan gangguan fisik, verbal, maupun psikologis yang akan mengakibatkan tekanan, depresi, trauma, hingga ketakutan pada mental seorang dewasa terutama anak-anak.
Trauma yang disebabkan oleh tindak kekerasan inipun tidak memandang usia, karena trauma itu dapat menyerang mental anak kecil hingga orang dewasa yang menjadi korbannya. Adapun dampak yang biasa diberikan dari tindak kekerasan ini yaitu; rasa takut yang berlebihan, depresi, menurunnya daya ingat dan fokus, memiliki rasa dendam yang tinggi, dan bisa menimbulkan rasa ingin mengakhiri hidupnya sendiri.
Tindakan bullying merupakan hal yang seharusnya tidak patut untuk dilakukan terutama dalam kalangan anak-anak, bahkan dalam Pasal 336 Ayat 1 KUHP menyatakan “Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.”
Oleh karena itu kami sadar dan ingin meminimalkan peristiwa-peristiwa bullying yang terjadi di lingkungan masyarakat dengan cara melakukan pembinaan sederhana dan memberikan wawasan tentang bullying kepada panti asuhan yang akan kami kunjungi yaitu Panti Asuhan Iksa Al-Aqsho.
Adapun beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya bullying ini adalah sebagai berikut:
1. Mengawasi perilaku setiap individu saat berkegiatan terutama anak-anak yang masih membutuhkan perhatian khusus baik di rumah, sekolah maupun lingkungan masyarakat;
2. Memberikan edukasi, seminar, sosialisasi maupun penyuluhan mengenai bullying sendiri sejak dini agar dapat mengembangkan pola pikir bijak kepada setiap individu sejak dini;
3. Menyaring terlebih dahulu setiap berita yang masuk dengan memvalidisi kembali keaslian ataupun kebenaran dari hal yang diterima tersebut;
4. Memiliki sikap toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam diri masing-masing agar dapat menciptakan suasana damai dan integrasi bangsa;
5. Menanam sikap saling menghargai, menghormati serta mencintai sesama antar mahkluk ciptaan Tuhan dengan tidak mengesampingkan rasa bersyukur terhadap penciptanya; dan
6. Berperilaku dengan arif serta bijaksana dengan mengamalkan nilai-nilai pancasila serta norma yang telah berlaku di Indonesia.
Dalam hal ini, sebagai bentuk Pengabdian Kepada Masyarakat, kami mahasiswa/i Ilmu Hukum Universitas Internasional Batam melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada anak-anak maupun seluruh anggota Panti Asuhan Iksa Al Aqsho Kota Batam dengan tujuan untuk menyampaikan serta mengedukasi ilmu pengetahuan mengenai bullying kepada setiap individu di dalam panti asuhan tersebut agar nantinya dapat menjalin kehidupan bermasyarakat tanpa adanya ajaran yang menyimpang, dan juga membentuk serta memberikan kesadaran terhadap setiap individu di panti asuhan akan bahaya dari bullying itu sendiri serta menciptakan integrasi bangsa yang sudah menjadi cita-cita bangsa sejak leluhur kita terdahulu dan diharapkan bahwasannya setiap individu terutama anak-anak dapat saling menjaga serta menghargai satu sama lain dengan cara menghindari tindak kekerasan bullying yang bernotabene dapat menghancurkaan mental seorang individual tanpa diperlihatkan pada dunia.
Kegiatan penyuluhan ini tidak hanya berhenti disitu saja. Setelah kami memaparkan materi penyuluhan mengenai dampak bullying, kami juga akan mengadakan mini games kepada anak-anak di panti asuhan serta memberikan hadiah bingkisan sebagai kenang-kenangan serta bersosialisasi bersama anak-anak panti. Semoga dengan adanya penyuluhan ini, seluruh anak-anak mulai dari panti asuhan Al-Aqsho dapat membagikan pengalaman serta ilmunya kepada setiap individu yang mereka jumpai sehingga secara tidak langsung dapat mengurangi fenomena bullying ini.
Penulis :
- Olyvia Kurniawan
- Verensia
- Stephanie Tania
- Vernando
- Felix Charles Dicaprio
Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Universitas Internasional Batam
Dosen Pembimbing :
Shenti Agustini, S.H., M.H.
Rahmi Ayunda, S.H., M.H.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H