Mohon tunggu...
Olyvia Hendarwati Msi
Olyvia Hendarwati Msi Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer (Foreign Affairs Researcher)

Alumna: London School of Public Relations - Jakarta Higher School of Economics - Moscow

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Dibalik Kepopuleran EV, Upaya Pencegahan Perubahan Iklim

23 Desember 2024   20:50 Diperbarui: 23 Desember 2024   20:42 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
3alexd 2023 | Mobil Listrik  istockphoto ID : 1662932717

"We are still addicted to fossil fuels. For the health of our societies and planet, we need to quit. Now." Antonio Guterres, (2022)

Menurut laporan PBB tentang perubahan iklim, isu pemanasan global sudah menarik perhatian sejak pertemuan KTT yang bertemakan Earth Summit tahun 1992. Uni Eropa untuk pertama kalinya membuat pogram menanggulangi isu krisis iklim dan mengeluarkan beberapa kebijakan terkait pembuangan limbah industri, dan emisi ilegal, kebakaran hutan, deforestasi, kerusakan ekosistem untuk kepentingn bisnis. Fenomena pemanasan global yang menyebabkan efek rumah kaca ini terjadi karena pertumbuhan industri, suhu bumi yang terus meningkat secara signifikan, pertumbuhan populasi manusia, pembakaran fosil, batu bara, minyak bumi, gas alam, asap transportasi, industri.

Pada tahun 2015 resmi dibentuknya Paris Agreement oleh parlemen Uni Eropa yang bertujuan untuk mencari solusi menurunkan suhu bumi dibawah 2 derajat. Pencegahan perubahan iklim dan layak huni bumi semakin memburuk, Uni Eropa mengajukan EU Climate Law tahun 2020 untuk mentargetkan pengurangan greenhouse gasses 55% di tahun 2030 serta, mencapai Net Zero Emission setidaknya tahun 2050. Net Zero Emission ini membutuhkan komitmen dan transisi atau transformasi. Sebanyak tiga perempat emisi gas rumah kaca bersumber dari sektor energi. Negara di dunia harus mulai mengganti pembangkit tenaga listrik berbahan dasar batu bara, gas dan minyak dengan sumber energi dari angin atau matahari untuk mengurangi emisi karbon berlebih.

Jika kalian ketahui smart phone yang kalian gunakan, uang koin yang kalian miliki, jembatan besar yang kalian lewati, dan peralatan dapur berbahan stainless steel, semua itu memiliki kesamaan yaitu terdapat kandungan Nikel didalamnya. Electronic Vehicle merupakan salah satu solusi dari perkembangan tekonologi otomotif untuk mendukung penggunaan transportasi ramah lingkungan. Nikel merupakan salah satu logam mineral yang dibutuhkan untuk campuran pembuatan seperti, stainless steel, pembuatan koin, material pembuatan rangka otomotif, material produksi baterai dan juga material senjata militer.

Ketertarikan Indonesia Untuk Terlibat Sebagai Major Player  di Market EV

Ditengah isu trade war Amerika dan Cina, kebijakan politik luar negeri Indonesia yang ketidakberpihakan atau Non - Blok, Indonesia berada di posisi antara dua negara ekonomi terbesar dunia. Kedua negara tersebut berinvestasi di Indonesia dalam pengelolahan Nikel,  namun mulai tahun 2022 berdasarkan sumber data statistik Indonesia, investasi Cina melampaui Amerika hingga lima kali lipat. Direktur Kerjasama Ekonomi ASEAN Kementrian Luar Negeri RI, Andhayati dalam ASEAN Mining Conference 2024 di Bali, berkata bahwa ASEAN dapat menjadi pemain strategis, teknologi energi seperti panel surya dan kendaraan listrik EV dapat membantu dalam upaya global mencapai target Net Zero Emission. Permintaan mineral yang melonjak akan menjadi tantangan dan peluang bagi ASEAN untuk memenuhi kebutuhan mineral global. 

Menurutnya, Cadangan mineral ASEAN tidak hanya menjadi sumber daya strategis tetapi juga sebagai alat diplomasi ekonomi serta pengelolaan yang tepat ASEAN dapat memimpin transisi global menuju energi terbarukan. Kawasan yang strategis ini memproduksi sekitar 45,7% nikel dan 11% elemen tanah yang menjadi component penting pembuatan baterai EV, dan alat elektronik canggih lainya. Indonesia merupakan negara produksi Nikel terebesar dunia sejak 2003 hingga pada tahun 2022 produksi Nikel Indonesia terus meningkat secara derastis. 

Pengamat mineral Harry Fisher mengatakan di tahun 2024 ini, LG dan Hyundai berencana untuk memulai produksi baterai di Indonesia. Hyundai mempertimbangkan juga untuk memproduksi mobil listrik. Sumber dari GlobalData tahun 2023, ada 5 pertambangan terbesar di Indonesia yaitu di Sulawesi dan Maluku yang terdapat ebih dari 33.000 tambang dari proyek eksplorasi. Kelima pertambangan tersebut antara lain, Weda Bay Project, PT Halmahera Persada Lygend Project, Sorowako Mine, PT Huayue Nickel Colbalt Project, dan Pakal Island Mine. Hal ini menjadi gambaran bahwa adanya potensi Indonesia untuk menjadi mitra penting untuk produksi EV di pasar global, maka tidak heran Indonesia melihat peluang ini untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Kerjasama Bilateral Indonesia  -  Australia

Mentri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartanto Maret 2024 di Melbourne mendampingi Mantan Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Australia Albanese untuk memperkuat kerja sama strategis kawasan Indo-Pasifik. Dalam pertemuan ini, Jokowi menegaskan kembali posisi Australia sebagai mitra strategis Indonesia dan ASEAN di kawasan Indo-Pasifik dan mengutamakan peningkatan kerja sama mineral dan kolaborasi kendaraan listrik.

Beberapa pekan lalu di bulan November 2024, KBRI Canberra merilis informasi tentang kesepakatan kerjasama di bidang pertambangan Nikel. Indonesia dan Australia mensepakati perjanjian tersebut dengan menandatangani MoU Agreement untuk mendukung ekspor Nikel Indonesia ke Australia tepatnya di wilayah Northern Teritory, Darwin dan Sulawesi. Hal ini tentunya memberikan berita baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri dan kesempatan ini menjadi peluang yang bagus tidak hanya untuk ekonomi tapi juga menguntungkan Indonesia dalam meningkatkan keterampilan serta edukasi perkembangan teknologi. Bagi Australia, kerjasma ini dapat medukung poduksi pembuatan battery buatan Australia untuk di pasar Internasional.

Berdasarkan data informasi KBRI Canberra, Ekspor tambang Indonesia ke NT selama periode Januari - Agustus 2024 tercatat sebesar AUD 60.519.000,00 mengalami pertumbuhan ekspor hingga 359.98%. Dan Ekspor Austalia periode Januari - Agustus 2024 sebesar AUD 244.531.000,00 juga mengalami knaikann di angka 15.23%. MoU NT - Indonesia ini berfokus pada kerja sama investsi mineral kritis, keterampilan tahap proses serta memperluas rantai pasok global dalam kolaborasi pekembangan teknologi.

Berdasarkan siaran media Kedutaan Besar Australia Juli 2024, Australia dan Indonesia menandatangani MoU untuk mempererat kerjasama transisi energi di Jakarta. David Frederiks, Sekretaris Departemen Perubahan Iklim, Energi, Lingkungan & Air Australia (DCCEEW), mengatakan agenda kolaborasi ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan pendekatan praktik untuk mengatasi isu - isu utama pada transisi energi untuk mencapai nol emisi karbon.

Ilustrasi Pertambangan Nikel di Sulawesi Tengah Oleh : Syahrir Maulana 2022 | istockphoto ID : 137705559
Ilustrasi Pertambangan Nikel di Sulawesi Tengah Oleh : Syahrir Maulana 2022 | istockphoto ID : 137705559

Apakah sepadan dengan resiko Indonesia menghadapi perubahan iklim yang akan menghabiskan banyak biaya di masa depan?

Secara ekonomi, kerjasma pertambangan nikel ini dapat membatu meningkatkan angka devisa dan pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Badan Energi Internasional memprediksi peningkatan produksi nikel global mencapai sedikitnya 65% pada 2030 dan memungkinkan bukan hanya Australia saja yang membutuhkan cadangan nikel dari Indonesia tapi dunia akan bergantung pada Indonesia untuk memenuhi kebutuhan nikel.

Informasi dari laman Kemlu mengenai kerja sama Internasional dalam menghadapi perubahan iklim di Den Haag Desember 2024, Indonesia menekankan isu perubahan iklim. Wamenlu, Arif H. Oegroseno berkata bahwa untuk menegakkan principles keadilan, common but differentiated responsibilities and respective capabilities (CBDR-RC) dibutuhkan kerjasama antar negara dan organisasi internasional. Kerangka hukum nasional Indonesia "Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 UUPPLH No. 32 Tahun 2009, bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat. UUPPLH juga menyatakan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan atas tanggung jawab negara".

Banyak media yang sudah memperlihatkan kondisi lokasi pertambangan di Sulawesi telah melakukan deforestasi. Masyarakat yang terkena dampak sebagian mata pencaharianya merupakan nelayan. Para nelayan yang dulunya mudah mendapat ikan segar menjadi sulit karena pencemaran air menyebabkan banyak ikan yang mati, bahkan air yang dulunya jernih berubah menjadi seperti air sungai yang kotor. Disaat musim hujan masyarakat khawatir akan terjadinya longsor dan banjir lumpur merah. Selain itu Sulawesi memiliki keindahan lautnya yang jernih, kaya dengan ragam hewan laut dan batu karang menjadi daya tarik wisatawan. Akibat pencemaran air di laut banyak terubu karang yang tertimbun limbah.

Pemerintah dan perusahaan tambang harus berkerjasama meningkatkan kemampuan teknologi AI seperti green technology untuk dapat diterapkan dalam mengurangi dampak langsung kerusakan ekosistem akibat ekspansi pertambangan. Serta membuat kebijakan tegas untuk membasmi aktivitas pertambangan ilegal yang tidak bertanggung jawab dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia untuk memberi kesempatan kerja bagi warga yang kehilangan matapencaharianya.

Satyabumi.org dalam Peluncuran Policy Paper Nikel Satya Bumi dan Aliansi WALHI Sulawesi (31/10/2023), Koordinator Pengembangan Investasi dan Kerjasama Minerba Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Dedi Supriyanto mengakui bahwa pemerintah memang harus melakukan sejumlah perbaikan dalam tata kelola pertambangan, terutama dengan semakin masifnya ekspansi tambang nikel untuk pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Dedi Supriyanto menambahkan pentingnya mengedepankan community engagement untuk menciptakan public trust, contoh tambang di Australia kalau mereka mau menambang di suatu wilayah itu, harus ada izin dulu dari suku Aborigin. Kalau di Indonesia, ada banyak suku adat. Jadi harus ada perbaikan regulasi dalam mengutamakan kepentingan masyarakat. Sesuai dengan "Pasal 33 ayat (3), sumber daya alam benar-benar harus dimanfaatkan dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat". 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun