Mohon tunggu...
Olpia Anggraeni
Olpia Anggraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pendidikan Indonesia

konten ini untuk informasi dan sharing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Kekerasan pada Perempuan dalam Sudut Pandang Hukum di SMA Negri 1 Kalasan

10 Agustus 2022   16:56 Diperbarui: 10 Agustus 2022   17:20 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2.       Melindungi korban revenge porn

3.       Pemaksaan hubungan seksual bisa dikenai denda dan pidana

4.       Pemaksaan perkawinan

5.       Pelaku tidak hanya dikenai pidana dan denda

6.       Korporasi yang melakukan TPKS bisa dikenai pidana dan denda

7.       Keterangan saksi/ korban dan 1 alat bukti sudah cukup menentukan terdakwa

8.       Korban mendapatkan pendampingan dan restitusi

9.       Tidak ada restoratif justice

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun