Amanda Sosok 'Pembisik' dalam Kasus Mario Dandy
Ada sisi menarik dari kasus Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan David Ozora dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik. Anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo itu dilaporkan langsung oleh APA alias Anastasya Pretya Amanda (19).
Dia melaporkan hal tersebut lantaran tidak terima disebut sebagai 'pembisik' sehingga terjadi penganiayaan di kasus Mario Dandy.
Amanda merupakan sosok wanita 'pembisik' Mario hingga berujung terjadinya penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17). Sisi menarik itu adalah masalah terkait kasus penganiayaan yang melibatkan amanda sebagai sosok 'pembisik', Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Amanda melaporkan Pencemaran Nama Baik yang diduga dilontarkan oleh Mario dandy. Mario Dandy bakal diperiksa. Polda Metro Jaya sebut pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan oleh Anastasia Pretya Amanda Alias APA beserta kuasa hukumnya kepada dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta pelaku anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
"Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP (Laporan Polisi) 14 Maret. LP kita sudah sampai di Jatanras," kata Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Enita mengatakan dalam hal ini pihaknya sudah menyerahkan semua barang bukti ke penyidik terkait laporan yang dia buat.
"Bahwa tudingan kepada Amanda sebagai provokasi, provokator dan segala macamnya," ungkap Enita.
"Sehingga kita akan menunggu panggilan Amanda untuk BAP (berita acara pemeriksaan) LP memberikan keterangan," tuturnya.
Polda Metro Jaya sebut pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan oleh Anastasia Pretya Amanda Alias APA beserta kuasa hukumnya kepada dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serat pelaku anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Â Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan melakukan memeriksanya terhadap para terlapor. Â "Tentu dalam hal ini Polda metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan langkah berikutnya adalah dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan tentu akan diambil secara teknis berupa evidence adalah keterangan," kata Trunoyudo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Ia menuturkan pihak penyidik nantinya bakal melakukan pemeriksan terhadap tiga orang terlapor itu. Hasil pemeriksaan ketiga terlapor tersebut turut serta akan disertai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). "Keterangan ini berarti dengan proses verbal ya di dalam bentuk berita acara pemeriksaan," ungkapnya. Sebelumnya diberitakan, sosok Anastasia Pretya Amanda (APA) yang kerap disebut-sebut sebagai pembisik Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (16/3/2023).
Adapun Mario cs dilaporkan dengan dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Kronologi kasus dugaan penaniayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David. Awalnya teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H