Â
K02_Mengapa Perlu Manajemen Pajak: Hak Kewajiban Wajib Pajak, Pemeriksa Pajak dan Pembukuan Bagi Wajib Pajak
Manajemen perpajakan (tax management) adalah usaha menyeluruh yang dilakukan manajer pajak (tax manager) dalam suatu perusahaan atau organisasi. Sehingga, hal-hal yang bersangkutan dengan perpajakan dari perusahaan atau organisasi tersebut dapat dikelola dengan baik, efisien dan ekonomis dan memberi kontribusi maksimal bagi perusahaan. Tujuan manajemen pajak dapat dicapai melalui fungsi-fungsi manajemen pajak yang terdiri dari:
- Perencanaan Pajak (tax planning);
- Pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation)
- Pengendalian Pajak (tax control).
Dalam penerapan manajemen pajak bisa menggunakan beberapa teknik dasar dibawah ini:
• Buat rekonsiliasi data akuntansi meliputi pendapatan penjualan yang disesuaikan dengan SPT Masa PPN atau beban pajak pegawai dengan penghasilan SPT PPh Pasal 21.
• Pastikan sistem administrasi keuangan Anda mampu melakukan perhitungan pajak dengan tepat serta pembayaran pajak yang sesuai.
• Kontrol sistem arsip dan dokumentasi bukti transaksi mulai dari perjanjian jual beli hingga korespondensi pajak dan pelaporannya.
• Lakukan tax audit dengan menggunakan jasa pihak ketiga seperti konsultan pajak untuk memeriksa kewajiban pajak Anda
Dengan menerapkan manajemen pajak wajib pajak juga mampu melakukan estimasi pajak yang ditanggung. Manajemen pajak dibutuhkan untuk mengontrol transaksi rutin perpajakan sehingga menghindari koreksi fiskal yang terlalu banyak saat pelaporan SPT. Dalam penerapan manajemen pajak perusahaan juga perlu memperhatikan kerangka waktunya meliputi:
1. Routine Budget Process Time frame yang meliputi transaksi bersifat rutin baik jangka pendek maupun jangka panjang.