Apa itu PMK 93/PMK.03/2019?
Peraturan ini merupakan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan untuk mengatur mengenai kapan sebuah dividen dianggap diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki investasi di luar negeri. Secara sederhana, peraturan ini mengatur kapan wajib pajak Indonesia harus mulai menghitung pajak atas keuntungan yang diperoleh dari investasinya di luar negeri, meskipun belum ada pembagian dividen secara resmi.
Mengapa Peraturan Ini Penting?
- Mencegah Penghindaran Pajak: Peraturan ini bertujuan untuk mencegah wajib pajak menghindari pajak dengan cara menunda pembagian dividen dari perusahaan di luar negeri.
- Meningkatkan Keadilan: Peraturan ini memastikan bahwa semua wajib pajak, baik yang berinvestasi di dalam maupun di luar negeri, dikenakan pajak secara adil.
- Transparansi: Peraturan ini meningkatkan transparansi dalam pelaporan pajak, terutama bagi wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha lintas negara.
Pokok-Pokok Utama dalam Peraturan:
- Deemed Dividend: Konsep utama dalam peraturan ini adalah deemed dividend atau dividen dianggap. Artinya, meskipun belum ada pembagian dividen secara resmi, namun jika nilai investasi di luar negeri meningkat, maka dianggap telah diperoleh dividen dan wajib dikenakan pajak.
- Penghitungan Pajak: Peraturan ini secara detail menjelaskan bagaimana menghitung besarnya pajak yang terutang atas deemed dividend tersebut.
- Penyertaan Modal Tidak Langsung: Peraturan ini juga mengatur bagaimana memperlakukan investasi tidak langsung (misalnya, melalui perusahaan perantara) di luar negeri.
Dampak dari Peraturan:
- Wajib Pajak Perlu Lebih Cermat: Wajib pajak yang memiliki investasi di luar negeri perlu lebih cermat dalam mencatat dan melaporkan perubahan nilai investasinya.
- Administrasi Pajak Lebih Kompleks: Penerapan peraturan ini membuat administrasi pajak menjadi lebih kompleks, terutama bagi wajib pajak dengan struktur kepemilikan yang rumit.
Singkatnya, PMK 93/PMK.03/2019 merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh dari investasi di luar negeri tetap dikenakan pajak di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan keadilan dalam perpajakan.
Penghasilan Controlled Foreign Corporation (CFC)
Controlled Foreign Corporation (CFC) adalah perusahaan yang didirikan di luar negeri dan dikendalikan oleh wajib pajak dalam negeri (WPDN). Perusahaan ini seringkali digunakan sebagai sarana untuk melakukan kegiatan bisnis atau investasi di luar negeri.
Penghasilan CFC adalah segala bentuk keuntungan atau pendapatan yang diperoleh oleh CFC. Penghasilan ini bisa berupa:
- Dividen: Keuntungan yang dibagikan oleh perusahaan kepada pemegang sahamnya.
- Bunga: Pendapatan yang diperoleh dari pemberian pinjaman.
- Sewa: Pendapatan dari penyewaan harta.
- Royalti: Pendapatan dari penggunaan hak kekayaan intelektual seperti paten, merek dagang, atau hak cipta.
- Capital Gain: Keuntungan dari penjualan aset.
Mengapa Penghasilan CFC Penting?
Penghasilan CFC menjadi perhatian khusus dalam perpajakan karena seringkali digunakan sebagai salah satu cara untuk melakukan penghindaran pajak. Dengan memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah, perusahaan dapat mengurangi beban pajaknya secara keseluruhan.