Mohon tunggu...
OlIvio NIM 55522120021
OlIvio NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Konsultan - OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Perpajakan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

CPMK9_Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap_Pajak Internasional_Prof Apollo

11 November 2024   18:58 Diperbarui: 11 November 2024   19:05 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemotongan PPh Pasal 21

Bulanan, berdasarkan tarif

Setiap pembayaran, dengan batas PTKP

Laporan SPT

Wajib Tahunan

Wajib Tahunan

Mengapa Penting Membedakan?

  • Kewajiban Pajak: Setiap jenis pekerjaan memiliki kewajiban pajak yang berbeda, sehingga penting untuk mengetahui status pekerjaan agar tidak salah dalam menghitung dan membayar pajak.
  • Hak dan Kewajiban: Status pekerjaan juga mempengaruhi hak dan kewajiban lainnya, seperti jaminan sosial, cuti, dan lain-lain.

Perubahan Terbaru:

Peraturan mengenai perpajakan untuk pekerja tidak tetap terus mengalami perubahan. Terdapat beberapa peraturan terbaru yang perlu diperhatikan, terutama terkait dengan perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21.

Mengapa Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap Diberlakukan?

Mekanisme perpajakan yang membedakan antara pekerjaan tetap dan tidak tetap diberlakukan dengan beberapa tujuan utama, yaitu:

  1. Keadilan dan Kesetaraan:
    • Kemampuan Membayar: Setiap individu memiliki kemampuan membayar pajak yang berbeda-beda. Dengan membedakan jenis pekerjaan, maka beban pajak dapat disesuaikan dengan penghasilan masing-masing.
    • Perlakuan Adil: Setiap wajib pajak, baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap, memiliki kewajiban yang sama untuk membayar pajak.
  2. Efisiensi Pengelolaan Pajak:
    • Kemudahan Administrasi: Dengan adanya pembedaan, maka administrasi perpajakan menjadi lebih terstruktur dan mudah dikelola, baik bagi wajib pajak maupun bagi fiskus.
    • Pencegahan Penghindaran Pajak: Mekanisme ini dapat mencegah terjadinya penghindaran pajak, karena setiap jenis penghasilan sudah diatur dengan jelas mekanisme perpajakannya.
  3. Pendapatan Negara:
    • Sumber Pendapatan Negara: Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Dengan adanya mekanisme perpajakan yang jelas, maka penerimaan negara dari sektor pajak dapat lebih optimal.
  4. Pertumbuhan Ekonomi:
    • Stimulus Ekonomi: Penerimaan pajak yang optimal dapat digunakan pemerintah untuk membiayai pembangunan dan program-program yang mendukung pertumbuhan ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun