Mohon tunggu...
OlIvio NIM 55522120021
OlIvio NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Konsultan - OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Perpajakan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

CPMK8_Ketentuan Pemajakan Dividen, Bunga dan Capital Gains_Pajak Internasional_Prof Apollo

3 November 2024   19:13 Diperbarui: 3 November 2024   19:56 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh Perhitungan Pajak Bunga

Misalnya, seorang wajib pajak orang pribadi menerima bunga deposito sebesar Rp5.000.000. Maka, pajak yang harus dipotong adalah:

  • Pajak Bunga = 15% x Rp5.000.000 = Rp750.000

Jadi, wajib pajak tersebut akan menerima bunga bersih sebesar Rp4.250.000.

Ketentuan Pemajakan Internasional atas Bunga

Pemajakan internasional atas bunga adalah aturan pajak yang mengatur bagaimana bunga yang diterima oleh wajib pajak di satu negara dari sumber di negara lain dikenakan pajak. Ini merupakan isu kompleks yang melibatkan perjanjian pajak antara negara-negara (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau P3B) dan juga ketentuan domestik masing-masing negara.

Tujuan utama dari aturan pemajakan internasional atas bunga adalah:

  • Mencegah penghindaran pajak: Mencegah wajib pajak menghindari pajak dengan memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.
  • Mencegah pengenaan pajak ganda: Mencegah wajib pajak dikenakan pajak dua kali atas penghasilan yang sama, baik di negara sumber maupun negara tempat tinggal wajib pajak.

Prinsip Dasar Pemajakan Internasional atas Bunga

  • Negara Sumber: Negara tempat bunga berasal (misalnya, negara tempat bank yang membayar bunga berada) memiliki hak untuk mengenakan pajak atas bunga tersebut.
  • Negara Tempat Tinggal: Negara tempat wajib pajak yang menerima bunga berdomisili juga memiliki hak untuk mengenakan pajak atas bunga tersebut.

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

P3B adalah perjanjian bilateral antara dua negara yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak ganda atas penghasilan yang sama, termasuk bunga. Dalam P3B, kedua negara akan menyepakati tarif pajak yang berlaku atas bunga, serta persyaratan yang harus dipenuhi agar tarif pajak yang lebih rendah dapat diterapkan.

Secara umum, P3B mengatur hal-hal berikut:

  • Definisi bunga: Mendefinisikan apa yang dianggap sebagai bunga.
  • Tarif pajak: Menetapkan tarif pajak yang berlaku atas bunga.
  • Kredit pajak: Memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengkreditkan pajak yang telah dibayar di negara sumber terhadap pajak yang terutang di negara tempat tinggal.
  • Persyaratan substantif: Menetapkan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar tarif pajak yang lebih rendah dapat diterapkan, misalnya persyaratan utang yang sebenarnya dan kewajaran tingkat bunga.

Contoh Penerapan P3B

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun