Mohon tunggu...
OlIvio NIM 55522120021
OlIvio NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Konsultan - OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Perpajakan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

CPMK8_Ketentuan Pemajakan Dividen, Bunga dan Capital Gains_Pajak Internasional_Prof Apollo

3 November 2024   19:13 Diperbarui: 3 November 2024   19:56 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: pajak.com

Faktor yang Mempengaruhi Pemajakan Internasional atas Dividen

  • Jenis perusahaan yang membayar dividen: Apakah perusahaan tersebut merupakan perusahaan induk, anak perusahaan, atau perusahaan yang tidak terkait.
  • Negara tempat perusahaan didirikan: Hukum pajak di negara tempat perusahaan didirikan.
  • Negara tempat tinggal penerima dividen: Hukum pajak di negara tempat tinggal penerima dividen.
  • Perjanjian pajak antara kedua negara: Isi dari P3B yang berlaku.

sumber gambar: pajak.com
sumber gambar: pajak.com

Ketentuan Pemajakan Bunga

Bunga adalah imbalan yang diterima oleh seseorang atau badan atas pinjaman yang diberikan atau atas uang yang didepositokan. Bunga ini bisa berupa persentase dari jumlah pokok pinjaman atau deposito.

Pemajakan atas bunga merupakan kewajiban perpajakan yang diatur dalam undang-undang perpajakan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan penerimaan negara dari kegiatan perbankan dan keuangan.

Ketentuan Pemajakan Bunga di Indonesia

Di Indonesia, ketentuan pemajakan atas bunga diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Secara umum, bunga dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif dan ketentuan yang berbeda-beda tergantung pada status penerima bunga, yaitu:

1. Wajib Pajak Badan

  • Bunga yang Diterima dari Dalam Negeri:

    • Dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15%.
    • PPh Pasal 23 ini dipotong oleh pihak yang membayar bunga dan disetorkan ke kas negara.
  • Bunga yang Diterima dari Luar Negeri:

    • Dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau 20% jika tidak ada P3B.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Bunga Deposito, Tabungan, dan Sertifikat Deposito:

    • Dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif final 15%.
    • Pajak ini dipotong oleh bank atau lembaga keuangan lainnya yang membayar bunga.
  • Bunga Pinjaman:

    • Umumnya tidak dikenakan pajak secara terpisah, karena sudah termasuk dalam perhitungan penghasilan kena pajak (PKP).

Kriteria Bunga yang Dikenakan Pajak

  • Bunga yang berasal dari kegiatan usaha: Bunga yang diterima dari kegiatan usaha, seperti bunga pinjaman yang digunakan untuk modal usaha.
  • Bunga yang berasal dari investasi: Bunga yang diterima dari investasi, seperti bunga deposito, obligasi, atau saham.

Ketentuan Khusus

  • Bunga yang diterima oleh badan usaha tetap (BUT): BUT dikenakan pajak atas bunga yang diterima dengan tarif yang sama seperti wajib pajak badan dalam negeri.
  • Bunga yang dibebaskan dari pajak: Ada beberapa jenis bunga yang dibebaskan dari pajak, seperti bunga yang diterima oleh lembaga keuangan tertentu atau bunga yang terkait dengan kegiatan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun