Mohon tunggu...
OlIvio NIM 55522120021
OlIvio NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Konsultan - OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

CPMK4_Diskursus PMK Nomor 123/PMK.03/2019

6 Oktober 2023   17:22 Diperbarui: 6 Oktober 2023   17:24 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
credit: Olivio Tritusia

CPMK4_Diskursus PMK, No.123/PMK.03/2019 tentang penyelenggaraan pembukuan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/pmk.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak.

Proses pencatatan dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Berdasarkan Pasal 3 ayat 1a UU KUP, seorang Wajib Pajak yang mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang diizinkan. Hal ini sejalan dengan PMK Nomor 196/PMK.03/2007 yang mengatur bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing (bahasa ingris) dan satuan mata uang selain Rupiah (Dolar) dan sejalan dengan PER-02/PJ/2019 bahwa Wajib Pajak Badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, wajib menyampaikan SPT PPh Wajib Pajak Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.

Menurut PMK Nomor 123/PMK.03/2019 diatur terkait pembukuan dengan menggunakan Bahasa asing. Yang mana didalamnya diatur ketentuan atau kategori wajib pajak yang dapat melaksanakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dan kepala kantor wilayah harus memberikan keputusan atas permohonan paling lama satu bulan sejak permohonan lengkap diterima.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun