Mohon tunggu...
Olivia Willhimina
Olivia Willhimina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Haii

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Kita sebagai Warga Indonesia Wajib Menggunakan Hak Suara Kita

21 November 2023   11:53 Diperbarui: 21 November 2023   11:59 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut undang-undang pemilu dan peraturan KPU istilah golput dikenal dengan mempengaruhi atau mengajak pemilih untuk memilih atau tidak memilih kandidat pemilu. Golput termasuk ke dalam tindak pidana yang di mana telah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pada pasal 515 dimana berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."

Seringkali muncul dibenak kita mengapa kita sebagai warga Indonesia wajib menggunakan hak suara kita karena:

1) sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat

2).Sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik

3).sarana melakukan pergantian pemimpin secara konstitusional 

4)sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi 

Kenapa Kita harus berpartisipasi dalam pemilu dan tidak golput?

1). menandakan bahwa kita adalah warga negara yang bijak

2). ikut berpartisipasi dalam menentukan arah bangsa Indonesia 

3).Kita berpartisipasi dalam proses politik didalam negara turut serta menentukan haluan negara dengan memilih sosok pemimpin yang pantas 

Generasi milenial juga diharapkan untuk tidak golput karena peran mereka sangat vital dalam pesta demokrasi, dan informasi mengenai calon yang akan dipilih sudah begitu mudah diakses sehingga tidak ada alasan lagi untuk golput, golput juga dapat memiliki dampak buruk, seperti tidak terdukungnya program pemerintah yang efektif karena kurangnya "minat" dari masyarakat, serta memicu politik yang berisi keseramawutan yang bisa berujung pada konflik-konflik

Berikut adalah beberapa solusi golput yang bisa dilakukan:

- Meningkatkan partisipasi politik rakyat. meningkatkan partisipasi politik rakyat melalui berbagai cara, seperti sosialisasi, kampanye, diskusi, debat, survei, atau referendum. Partisipasi politik rakyat bisa meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab rakyat terhadap hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.

- Meningkatkan edukasi politik rakyat

 Edukasi politik rakyat melalui berbagai media, seperti buku, majalah, koran, radio, televisi, internet, atau media sosial. Edukasi politik rakyat bisa meningkatkan pengetahuan dan keterampilan rakyat untuk memilih calon pemimpin yang sesuai dengan kriteria dan kepentingan mereka.

jangan lupa gunakan hak suara pilih kalian pada tanggal 14 Februari 2024 jangan golput karena yang pertama adalah menjaga hak suara pilih kita bila kita golput hal yang mungkin bisa terjadi adalah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab karena satu suara itu bisa menentukan pemimpin di 5 tahun yang akan mendatang, Pemilu itu juga sangat penting karena terwujudnya suatu demokrasi dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat .

TUGAS ILMU NEGARA

NAMA ANGGOTA:

1. Olivia Willhimina V.L ( 1312300071 )
2. Afifah Nur Anggraeni ( 1312300074)
3. Amara Imelda Coralina ( 1312300076 )
4. Ian Emilio S. ( 1312300077)
5. Dinda Komeliantari ( 1312300090)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun