Menurut undang-undang pemilu dan peraturan KPU istilah golput dikenal dengan mempengaruhi atau mengajak pemilih untuk memilih atau tidak memilih kandidat pemilu. Golput termasuk ke dalam tindak pidana yang di mana telah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pada pasal 515 dimana berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."
Seringkali muncul dibenak kita mengapa kita sebagai warga Indonesia wajib menggunakan hak suara kita karena:
1) sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat
2).Sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik
3).sarana melakukan pergantian pemimpin secara konstitusionalÂ
4)sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasiÂ
Kenapa Kita harus berpartisipasi dalam pemilu dan tidak golput?
1). menandakan bahwa kita adalah warga negara yang bijak
2). ikut berpartisipasi dalam menentukan arah bangsa IndonesiaÂ
3).Kita berpartisipasi dalam proses politik didalam negara turut serta menentukan haluan negara dengan memilih sosok pemimpin yang pantasÂ
Generasi milenial juga diharapkan untuk tidak golput karena peran mereka sangat vital dalam pesta demokrasi, dan informasi mengenai calon yang akan dipilih sudah begitu mudah diakses sehingga tidak ada alasan lagi untuk golput, golput juga dapat memiliki dampak buruk, seperti tidak terdukungnya program pemerintah yang efektif karena kurangnya "minat" dari masyarakat, serta memicu politik yang berisi keseramawutan yang bisa berujung pada konflik-konflik