Pemilihan umum serentak akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti sebelum kita masuk lebih dalam lagi mengenai pemilu kita perlu mengetahui apa itu pemilu?Apa manfaat pemilu? Dan kenapa kita harus berpartisipasi dalam pemilu?
Pemilihan umum atau yang biasa disebut pemilu diatur dalam undang-undang no 7 tahun 2017 pasal 1 ayat (1) tentang pemilihan umum yang bunyinya : pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, Anggota dewan perwakilan Daerah, Presiden dan wakil dan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung umum,bebas juga rahasia, jujur dan adil dalam Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945.
 Selain itu dapat kita ketahui pemilu dibagi menjadi 2 yaitu pemilu proposional terbuka dan pemilu proposional tertutup:
Pemilu terbuka: adalah dimana sistem pemilihan umumnya memilih langsung nama calon legislatifnya.
SedangkanÂ
Pemilu proposional tertutup : dimana sistem pemilihan umumnya hanya memilih partai politiknya saja
Seringkali muncul dibenak kita Apa sih manfaat pemilu? Apa gunanya kita harus melakukan pemilu jadi manfaat pemilu:
1) sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat
2).Sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik
3).sarana melakukan pergantian pemimpin secara konstitusionalÂ
4)sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasiÂ