Masyarakat sekarang tidak membutuhkan janji-janji saja tetapi juga harus dibuktikan dengan kinerjanya pada saat  ia sudah menjadi seorang kepala daerah nanti. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa seharusnya orang yg terpidana maupun terpidana percobaan sekalipun tidak boleh diikutkan dalam pencalonan pilkada.
Referensi :Â
Nama : Olivia RizkyÂ
NIM : 07031381520136
Mata Kuliah : Komunikasi Politik
Dosen Pengampu : Sari Mutiara Aisyah, S.IP. MA
Jurusan : Ilmu Komunikasi (B)
Univrsitas Sriwijaya Kampus Palembang
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!