LARANGAN PERJUDIAN DI DALAM ISLAM
Olivia Ramadhani
Abstract
Perjudian meskipun dianggap sebagai bentuk hiburan , perjudian dapat menimbulkan kecanduan, kerugian finansial dan kerusakan hubungan sosial.
 Larangan perjudian didalam islam
Perjudian sangat dilarang oleh Al-Qur'an. Akan tetapi masih ada dari masa dulu sampai masa kini marak di lakukan baik  dari kalangan remaja, dewasa, dan orang tua. Perbuatan semacam ini sangat berbahaya bagi umat manusia apalagi di era digital sekarang ini lagi booming nya perjudian online, entah itu berbentuk slot, kasino mau pun taruhan taruhan yang lain.
Dasar hukum maisir telah banyak diterima oleh pemikir islam atau para mujtahid dan juga telah di syari'atkan oleh Allah SWT dalam ayat Al-Qur'an. Pembahasan kali ini yaitu terkait perjudian. Sebelum itu alangkah lebih baiknya penulis awali dengan pengertian maisir itu sendiri.
PENGERTIAN MAYSIR
Maysir adalah transaksi yang digantungkan pada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung untungan. Identik dengan maysir adalah  qimar  atau bersifat perjudian.(sumber: Diana Izza, "Transaksi Terlarang Dalam Ekonomi Syariah", Jurnal Keadaban, 3.2 (2021). 26-35.)   Â
Dari pengertian ini idealnya kita sebagai manusia yang beretika, berakal, serta bisa membedakan mana yang baik dan buruk sudah bisa menentukan bahwa perbuatan semacam ini tidak patut untuk di lakukan dikarenakan hasil dari transaksi tersebut masih digantungkan yaitu belum di ketahui titik terang nya dari kedua belah pihak.
Di dalam islam istilah judi dalam Bahasa arab disebut dengan qimar,  yaitu permainan yang menjanjikan bahwa yang menang akan mendapatkan sesuatu dari yang kalah. Pengertian tersebut merujuk pada kamus munjid yang di susun oleh Fr. Louwis Ma'luf  Al-Yassu'i dan Fr. Bernard Tottel Al-Yassu'i.