Mohon tunggu...
Olivia Ramadhani
Olivia Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya membaca,suka bersepeda kulineran

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Larangan Perjudian di Dalam Islam

10 Oktober 2024   20:14 Diperbarui: 10 Oktober 2024   20:14 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

LARANGAN PERJUDIAN DI DALAM ISLAM

Olivia Ramadhani

Abstract

Perjudian meskipun dianggap sebagai bentuk hiburan , perjudian dapat menimbulkan kecanduan, kerugian finansial dan kerusakan hubungan sosial.

 Larangan perjudian didalam islam

Perjudian sangat dilarang oleh Al-Qur'an. Akan tetapi masih ada dari masa dulu sampai masa kini marak di lakukan baik  dari kalangan remaja, dewasa, dan orang tua. Perbuatan semacam ini sangat berbahaya bagi umat manusia apalagi di era digital sekarang ini lagi booming nya perjudian online, entah itu berbentuk slot, kasino mau pun taruhan taruhan yang lain.

Dasar hukum maisir telah banyak diterima oleh pemikir islam atau para mujtahid dan juga telah di syari'atkan oleh Allah SWT dalam ayat Al-Qur'an. Pembahasan kali ini yaitu terkait perjudian. Sebelum itu alangkah lebih baiknya penulis awali dengan pengertian maisir itu sendiri.

PENGERTIAN MAYSIR

Maysir adalah transaksi yang digantungkan pada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung untungan. Identik dengan maysir adalah  qimar  atau bersifat perjudian.(sumber: Diana Izza, "Transaksi Terlarang Dalam Ekonomi Syariah", Jurnal Keadaban, 3.2 (2021). 26-35.)     

Dari pengertian ini idealnya kita sebagai manusia yang beretika, berakal, serta bisa membedakan mana yang baik dan buruk sudah bisa menentukan bahwa perbuatan semacam ini tidak patut untuk di lakukan dikarenakan hasil dari transaksi tersebut masih digantungkan yaitu belum di ketahui titik terang nya dari kedua belah pihak.

Di dalam islam istilah judi dalam Bahasa arab disebut dengan qimar,  yaitu permainan yang menjanjikan bahwa yang menang akan mendapatkan sesuatu dari yang kalah. Pengertian tersebut merujuk pada kamus munjid yang di susun oleh Fr. Louwis Ma'luf  Al-Yassu'i dan Fr. Bernard Tottel Al-Yassu'i.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun