Mohon tunggu...
Olivia Margaret
Olivia Margaret Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Seorang mahasiswi fakultas hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Magang MBKM di Kantor ATR/BPN Jember: Bantu Mensukseskan PTSL dan Mengenal Dunia Kerja Sarjana Hukum

15 Januari 2023   12:10 Diperbarui: 15 Januari 2023   12:26 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Magang merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa di instansi yang memiliki keterkaitan dengan program studi yang diambil oleh mahasiswa. Tujuan dari kegiatan magang yang dilakukan oleh mahasiswa antara lain untuk mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh selama masa perkuliahan. 

Dengan adanya magang, mahasiswa mendapatkan ilmu tidak hanya secara teori di dalam perkuliahan saja tetapi juga menerapkan langsung ilmu tersebut di dalam dunia pekerjaan, mengingat pada era globalisasi saat ini, persaingan hidup semakin meningkat salah satunya pada dunia kerja. Seseorang dituntut untuk memiliki keahlian serta kemampuan yang lebih unggul dalam dunia kerja. 

Dengan adanya magang, mahasiswa diberikan pengalaman kerja secara langsung dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman atas ilmu yang diperoleh dalam perkuliahan dengan praktik kerja yang sesungguhnya.

Selama melaksanakan magang, penulis dibimbing oleh pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember. Pada saat melaksanakan magang, penulis mendapatkan tambahan ilmu dan pengalaman dalam menyelesaikan suatu pekerjaan dan bagaimana seorang pegawai bertanggung jawab pada pekerjaannya. Kegiatan magang berlangsung sejak Senin, 29 Agustus 2022 sampai dengan hari Jumat, 2 Desember 2022. Dimana dalam pelaksanaan magang tersebut diberikan ilmu berupa praktek kerja. 

Pada hari pertama saya magang, saya dan teman-teman diberi pekerjaan untuk menulis tanggal dan mengurutkan berkas. Lalu dihari-hari berikutnya kami diberi pekerjaan yang berbeda-beda, yakni menyocokkan data excel dengan berkas yang ada, meng-print Surat Tanda Terima Dokumen dan Pengumuman lalu memasukkan blanko sertifikat ke tiap berkas yang ada. Setelah blanko masuk ke tiap berkas, blanko tersebut akan diperiksa terlebih dahulu lalu kami menjahit dan memberi stempel untuk selanjutnya akan ditandatangani oleh Ketua Panitia Ajudikasi.

Kami juga diikutsertakan pada saat pembagian sertifikat ke desa. Lalu setelah pembagian sertifikat ke desa kami diharuskan untuk scan 301A lalu menguploadnya di website PTSL. Dan juga mengeluarkan Buku Tanah dan Surat Ukur dari berkas tersebut karena biasanya setelah itu berkas-berkas tersebut akan dimasukkan ke gudang. 

Di dalam memasukkan data pada system computer dituntut berhati-hati dalam mengetikkan data-data agar tidak terjadi kesalahan, dan apabila terjadi kesalahan maka akan berakibat fatal di sertifikat nanti.

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun