Pemerintah dalam meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri dapat memerhatikan kewajiban:
- Memberikan jaminan bahwa dapat memenuhi hak-hak calon TKI, baik yang berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;
- Pengawasan pelaksanaan penempatan calon TKI;
- Menciptakan dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;
- Melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan;
- Memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, penempatan dan purna penempatan (Pasal 5 - 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri).
Dengan begitu, diyakini bahwa permasalahan ketidakadilan terhadap TKI dapat teratasi. Sehingga dapat terwujudnya hubungan saling menguntungkan, yakni dimana negara dapat menggerakan roda perekonomian negara serta mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia, dan TKI pun juga dapat menghidupi dan menafkahi keluarga tanpa adanya rasa was-was atau takut mendapat perlakuan semena-mena di luar negeri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!