Dengan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan memberikan manfaat yang sesuai titik oleh karena itu mengkaji ulang dan menjelaskan maksud dari PP nomor 28 tahun 2024 terutama terkait dengan ayat 4 poin E menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini diimplementasikan dengan cara yang benar dan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dengan menjaga moral dan nilai-nilai yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H