Mohon tunggu...
Olivia Armasi
Olivia Armasi Mohon Tunggu... Mengurus Rumah Tangga -

Peduli politik itu peduli terhadap sesama..... Nulis itu sulit, merangkai kata itu susah.... Mantan pelajar yang sedang belajar membaca, belajar komentar & belajar menulis..

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Saatnya Kritik Jokowi: Wabah Korupsi Tanpa Membongkar Akar Masalah, 100 KPK Dibentukpun Tak Ada Gunanya

9 Februari 2016   12:30 Diperbarui: 9 Februari 2016   22:04 790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dampak positif pembangunan secara fisik yang nampak "mungkin" lebih baik. Walaupun dibeberapa kasus justru menghasilkan kualitas bangunan yang tidak layak bahkan menjadi kasus hukum.

Pelaksanaan pembangunan secara swakelola jelas menyalahi peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang jasa. Akan tetapi bukan itu yang terpenting. Aturan adalah buatan manusia yang bisa dirubah dan disesuaikan. Yang terpenting harus menjadi perhatian, dipertimbangkan dan perlu dievaluasi adalah efek negatif dan merusak yang timbul dari kegiatan swakelola. Yaitu perubahan sikap, pola pikir dan mental guru. Guru yang dulu berorientasi pada pengabdian kini berorientasi proyek.

Selain manfaat positif sertifikasi guru terhadap peningkatan kualitas dan kesejahteraan. Efek negatif yang dominan dari kenaikan pendapatan guru tersebut adalah perubahan gaya hidup. Sifat dasar manusia yang tidak pernah puas menjadikan proyek-proyek swakelola justru dijadikan insentif tambahan kesejahteraan. Apalah artinya berhasil membuat bangunan yang megah tapi menyebabkan mental dan jiwanya sakit.

Tujuan ideal baik ADD maupun swakelola DAK adalah sebagai dana stimulan untuk mendorong dan menumbuhkan partisipasi masyarakat. Sementara fakta dan realitanya justru sebaliknya. Disisi lain tingkat keberhasilan kebijakan seperti ADD dan swakelola DAK Pendidikan tersebut diukur dari tertib administrasi dan penyerapan anggaran. Bukan seberapa besar partisipasi masyarakat yang tumbuh. Target tertib administrasi dan penyerapan anggaran hanya akan melahirkan tradisi manipulatif dan koruptif.

Godaan kick back dari proyek pengadaan barang dan jasa itu ibarat seperti penyakit sosial. Agar tidak menjadi wabah, pengelolaannya harus dilokalisir. Dikelola oleh lembaga teknis dilaksanakan oleh lembaga berbadan hukum yang mempunyai kapasitas dan kompetensi. Agar jelas pertanggungjawaban hukumnya, memudahkan pencegahan, pengawasan dan penindakan jika terjadi penyimpangan.  

Akar permasalahan program-program dan kebijakan yang menimbulkan godaan serta berpotensi merusak mental dan jiwa, mestinya dirubah total mekanisme serta prosedurnya. Tanpa itu, KPK hanya akan berfungsi seperti obat sakit kepala. Dibentuk 100 KPK pun tidak akan pernah bisa menyelesaikan dan memberantas korupsi yang telah ber-evolusi menjadi wabah.

Tak perlu dana stimulan jika akhirnya justru menghilangkan kearifan lokal dan budaya gotong royong masyarakat desa. Jangan ganggu guru dan sekolah dengan laporan angka-angka yang sebenarnya bukan kompetensi mereka. Biarkan guru mengabdi, fokus dan konsentrasi penuh membangun manusia agar menghasilkan Sumber Daya Manusia berkualitas dan berahlak mulia.

*) Ilustrasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun