Dalam berinvestasi, akan tiba saatnya dimana kita akan sangat fokus untuk menjaga keutuhan modal. Mungkin saja, saat itu kita sedang mendekati usia pensiun atau portofolio investasi kita telah mengalami kerugian. Beberapa sukuk, seperti sukuk negara, bisa membantu kita melindungi modal tersebut. Akan ada perasaan tenang yang tercipta ketika tahu bahwa modal kita tetap aman pada saat pasar bergejolak.
Adapun pengaruh tingkat sukuk terhadap minat seseorang berinvestasi syariah terdiri dari dua faktor yaitu:
1. Faktor risiko investasi
Faktor risiko investasi sukuk terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
a. Risiko Gagal Bayar (Default Risk)
Risiko gagal bayar adalah ketidakmampuan penerbit untuk membayar kupon atau mengembalikan pokok obligasi.
Mitigasi risiko : risiko ini hampir tidak ada di Sukuk Ritel. Sebab pembayaran pokok dan imbalan Sukuk Ritel dijamin penuh oleh negara (berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2008).
b. Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
Risiko likuiditas adalah potensi kerugian apabila sebelum jatuh tempo pemilik Sukuk Ritel yang memerlukan dana tunai mengalami kesulitan dalam menjual Sukuk Ritel di pasar sekunder pada tingkat harga (pasar) yang wajar.
Mitigasi risiko : investor dapat menjual melalui mitra Distribusi atau bank dan lembaga keuangan lainnya dengan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
c. Risiko Pasar (Market Risk)