Mohon tunggu...
Nur Sukma Kholifah
Nur Sukma Kholifah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Saya mahasiswa angkatan 2023 dengan prodi akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal konsep Qardhul hasan dalam perbankan syariah

6 Desember 2024   17:35 Diperbarui: 19 Desember 2024   06:19 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Qardhul Hasan adalah produk perbankan Syariah yang dirancang untuk nasabah dengan kebutuhan pembiayaan mendesak dan non konsumtif. Pinjaman pembayaran kembali diberikan selama jangka waktu tertentu dan dapat dilunasi segera atau secara mencicil.

Bank biasanya berfungsi sebagai perantara di pasar keuangan dengan tiga fungsi utama: mengumpulkan dana dalam bentuk tabungan, deposito, atau giro; dan menyalurkan dana yang diperoleh melalui pinjaman konvensional atau syariah dan menyediakan layanan tambahan.   Pinjaman Akad Qardhul Hasan memungkinkan pelanggan/nasabah hanya membayar jumlah pokok tanpa biaya tambahan. Pinjaman dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya harus sesuai dengan hukum Islam untuk menghindari riba, yang dilarang oleh agama. 

Di Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2015 tentang Qardh menggambarkan Qardh sebagai pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan pihak peminjam harus mengembalikan pokok pinjaman atau cicilan dalam waktu tertentu. (Usanti, tahun 2017)

Tiga rukun akad Qardhul Hasan adalah sebagai berikut: 

1. Pihak sebagai pemilik dan peminjam dana, pelaku harus cakap hukum dan sudah baligh.

2. Objek Qardhul Hasan, yang dapat berupa uang atau alat tukar lainnya

3. Ijab qabul, atau serah terima pinjaman antara kedua belah pihak 

Salah satu tujuan bank syariah adalah untuk menggunakan akad Qardh dalam operasi perbankan syariah. Bank syariah bekerja sebagai lembaga bisnis dan sosial untuk mengembangkan produk perbankan syariah tabal. Salah satu produk perbankan syariah adalah Qardhul Hasan, namun tidak tersedia di BSI. Produk ini dapat digunakan sebagai pilihan terakhir bagi nasabah yang kesulitan mencicil pinjaman banknya. 

contoh kehidupan sehari-hari Qardhul Hasan:

Meskipun Rima memiliki keterampilan bisnis, dia kekurangan dana untuk memulai bisnis, jadi dia meminta temannya, Dina, untuk membantunya. Dua kelompok dalam rukun Qardhul Hasan memiliki kekuatan dan keahlian yang berbeda. Nilai tukar, bukan perjanjian atau uang tunai, adalah tujuan Quardul Hassan. Di sini, Rima menerima semua keuntungan bisnis setelah Dina meminjamkan uang kepadanya untuk memulainya. Dina bertanggung jawab untuk membayar kembali pinjaman tersebut tanpa bunga. Namun, Rhyme diizinkan untuk mendonasikan sesuatu, dan dia melakukannya secara sukarela.

Penulis :

Nur Sukma Kholifah - Program Studi Akuntansi, Universitas Pembangunan “Veteran” Yogyakarta

References

Azhar Alam1 , Achmad Fajar Sidiq2 , and Aditya Nurrahman3. (2023). QARDHUL HASAN'S CONTRACT AT ISLAMIC MICROFINANCE INSTITUTIONS: A MANAGEMENT AND EVALUATION STUDY. Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam, (p-ISSN: 2087-2178, e-ISSN: 2579-6453), Vol. 14(No. 1).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun