keuangan yang membantu masyarakat dalam menghimpun maupun menyalurkan dananya kembali kepada masyarakat. Sejak di bangku sekolah dasar, pastinya kita diajarkan untuk selalu menabung dan diperkenalkan mengenai bank. Namun, bank juga bisa dalam membantu perekonomian negara karena bank juga berperan dalam pergerakan roda perekonomian.Â
Seperti yang kita tahu, bahwa bank merupakan layanan di bagianBank saat ini terbagi menjadi dua, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Keduanya memiliki fungsi yang sama, hanya saja terdapat beberapa prinsip yang digunakan dalam kinerja-nya. Seperti bank konvensional dalam melakukan transaksi menggunakan hukum perdata dan hukum pidana. Sedangkan bank syariah melakukan transaksi menggunakan prinsip syariah atau sesuai dengan hukum islam. Sebagai contoh, bank konvensional terdapat bunga ketika ingin menabung. Sedangkan bank syariah tidak menerapkan sistem bunga, karena di dalam ajaran islam bunga termasuk suatu hal yang riba. Dan riba sangat dilarang dalam Islam.
Menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan, "Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia". Prinsip tersebut adalah prinsip keadilan dan keseimbangan, kemaslahatan, serta prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariah. Agar kinerja perbankan berjalan lancar, maka bank syariah memiliki sistem operasional perbankan. Salah satu sistem operasional-nya adalah Dana Pihak Ketiga (DPK).Â
Apa itu Dana Pihak Ketiga? Â
Menurut beberapa ahli, dana pihak ketiga atau yang disingkat dengan DPK adalah dana yang disimpan oleh masyarakat di bank yang berupa giro, tabungan deposit, atau deposito. Dana yang disimpan akan dihimpun atau dikumpulkan oleh bank dengan kesepakatan dan perjanjian dengan masyarakat atau nasabah. Salah satu pengertian dana pihak ketiga menurut Kamir (2014:72), dana pihak ketiga merupakan dana yang dihimpun oleh bank dari masyarakat luas yang terdiri dari simpanan giro (demand deposit), simpanan tabungan (saving deposit), dan simpanan deposito (Time Deposito).
Berikut beberapa penjelasan mengenai sumber dana pihak ketiga,Â
- Giro, simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahanbukuan. Menggunakan prinsip wadi'ah dalam praktiknya.Â
- Tabungan deposit, simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi penarikannya tidak sama dengan giro. Simpangan tabungan dalam praktiknya berdasarkan prinsip wadi'ah atau mudharabah.
- Deposito, simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank. Dalam praktiknya, deposito menggunakan prinsip mudharabah.
Akad yang digunakan pada dana pihak ketiga dalam bank syariah adalah akad wadi'ah dan mudharabah. Seperti yang kita tahu, bahwa wadi'ah adalah salah satu akad titipan. Penerapannya dalam bank syariah, yaitu nasabah yang menitipkan uangnya di bank dan akan dikembalikan jika nasabah memintanya. Sedangkan mudharabah adalah akad kerjasama, yang artinya investor dan mudharib sebagai pengelola dalam kegiatannya.
Dana pihak ketiga umumnya memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai penyalur pembiayaan investasi, modal kerja, dan konsumsi. Dana pihak ketiga yang berfungsi sebagai penyalur pembiayaan modal akan sangat membantu masyarakat dengan memberikan pinjaman modal sehingga bank juga berperan dalam mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Selain angka pengangguran menurun, hal ini juga akan meningkatkan perekonomian suatu negara.
Kegiatan utama dari operasional perbankan ini adalah menghimpun dana masyarakat. Dan dana pihak ketiga merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam mempermudah masyarakat untuk kegiatan pembiayaan. Sehingga masyarakat lebih minat dengan sistem ini. Selain itu, besarnya nilai pertumbuhan pada DPK bank, ini akan sangat membantu dalam memberikan kepercayaan kepada masyarakat atau nasabah. Sementara itu Dana Pihak Ketiga (DPK) juga harus dialokasikan dengan baik karena hal ini akan membantu dalam mendorong pertumbuhan sektor riil.
Kondisi Dana Pihak Ketiga
Setiap tahun, semua bank terutama bank syariah selalu mengalami goncangan atau kondisi ekonomi yang akan mempengaruhi minat masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank. Beberapa contoh permasalahan tersebut adalah seperti inflasi dan pendapatan nasional. Jadi, ketika inflasi dan pendapatan nasional mengalami peningkatan, maka minat masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank juga akan meningkat.Â
Namun, bagaimana kondisi DPK di saat pandemi Covid-19? Meskipun saat ini dunia sedang dilanda wabah penyakit, namun bank syariah tetap bisa mempertahankan bahkan meningkatkan nilai DPK-nya. Berdasarkan data, bahwa dana pihak ketiga yang diperoleh BSI hingga kuartal III-2021 adalah sebesar Rp219,19 triliun. Untuk tabungan wadi'ah pada tahun yang sama mengalami kenaikan sebesar 16,22 persen (yoy) atau tumbuh menjadi Rp30,35 triliun. Hal ini mengakibatkan tabungan BSI tumbuh sebesar 11,57 persen pada periode Januari hingga September 2021. Dikarenakan pertumbuhan DPK ini mengakibatkan bank syariah dikenal mampu bertahan dalam kondisi krisis, seperti pandemi Covid-19.Â
Ditulis oleh : Olga Panova Bianca Ramadhania (H5401201071)
Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H