Patok titik nol IKN sudah kokoh ditancapkan. Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) pun sudah disahkan, 18 Januari 2022 oleh Parlemen Senayan.). Permasalahan lalu lintas sudah terlampau padat. Disparitas antara daerah yang beruntung dan kurang beruntung sangat jomplang.Â
Sistem tata ruang kota Jakarta pun tidak didesain dari awal untuk menjadi ibu kota negara. Sejak era kota lama dari Jayakarta (Batavia). Saat itu mungkin tidak bermasalah karena jumlah penduduk, alat transportasi dan penduduk masih tidak banyak.Banyak permasalahan yang harus dibenahi, salah satunya untuk urusan transportasi. Belum lagi masalah sosial misal menjamurnya pemukiman kumuh, sementara tidak jauh dari sana gedung-gedung pencakar langit kokoh menjulang. Belum lagi soal banjir dan sungai yang masih terus menjadi toilet terpanjang di dunia.Â
Ibu kota negara adalah pintu masuk negara, sekaligus etalase negara. Jadi opsinya adalah mengurangi aktivitas masyarakat di sekitar ibu kota. Karena yang terjadi saat ini, Jakarta telah menjelma menjadi pusat perekonomian, sekaligus pusat pemerintahan dan politik.Â
Akibatnya seluruh aktivitas sosial, ekonomi, budaya hampir seluruhnya terkonsentrasi di Jakarta. Faktor lain yang meneguhkan keyakinan Presiden Joko Widodo untuk memindahkan ibu kota negara adalah pemerataan pembangunan. Mengubah fakta pembangunan yang Jawa sentris, menjadi Indonesia sentris.
Pemindahan Infrastruktur Kritis Nasional (IKN) merupakan langkah strategis dalam pengembangan infrastruktur sebuah negara. Dalam penjelasan pemerintah, termasuk dokumen Bappenas, dipaparkan bahwa IKN adalah kota masa depan yang maju dan hijau, dengan 70 persennya merupakan kawasan hijau. Kebijakan ini sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi untuk menjadikan IKN sebagai forest city atau kota hutan.Kebijakan ini terdengar sangat bagus akan tetapi juga menimbulkan banyak kontra karena kawasan di Kalimantan yang akan dijadikan IKN sebagian besar adalah kawasan hijau , yang berarti kita kan melakukan deforestasi untuk pembangunan infrastruktur dan lainnya. Banyak masyarakat yang khawatir deforestasi hutan ini akan berdampak buruk pada lingkungan sekitar.
Maka untuk mengatasi dampak negatif tersebut, Program Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang menjadi esensial dalam memastikan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam.
Rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang adalah langkah penting yang harus diambil sebagai tanggung jawab bersama. Dalam rangka memindahkan IKN, seringkali lahan-lahan harus digarap, yang mengakibatkan deforestasi dan kerusakan lingkungan. Program ini bertujuan untuk merestorasi fungsi ekologis hutan yang hilang akibat pemindahan tersebut. Selain itu, lahan bekas tambang juga merupakan tantangan tersendiri. Melalui reklamasi, lahan tersebut dapat dikembalikan menjadi area produktif yang berguna bagi masyarakat dan lingkungan.
Dampak positif dari program ini tak dapat diremehkan. Pertama-tama, rehabilitasi hutan akan membantu memitigasi perubahan iklim. Hutan yang sehat mampu menyerap karbon dioksida dari atmosfer, berkontribusi pada upaya global dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Selain itu, hutan yang direhabilitasi juga akan memberikan tempat berlindung bagi beragam flora dan fauna, yang pada gilirannya akan menjaga keanekaragaman hayati.Reklamasi lahan bekas tambang juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi. Lahan yang sebelumnya tidak produktif akan diubah menjadi lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pertanian, perkebunan, atau bahkan kegiatan ekowisata. Hal ini akan memberikan sumber penghidupan baru bagi masyarakat sekitar dan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
Namun, tantangan dan kritik pun muncul terkait pelaksanaan program ini. Adanya pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat dibutuhkan. Penting untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap program, agar ada pemahaman yang lebih baik mengenai manfaat jangka panjang dari rehabilitasi dan reklamasi ini. Selain itu, monitoring dan evaluasi secara berkala juga penting guna memastikan bahwa tujuan program ini tercapai sesuai target
Program Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang dalam Pemindahan IKN memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan lingkungan.Â
Melalui upaya ini, negara dapat memastikan bahwa dampak negatif pemindahan infrastruktur dapat ditekan sedemikian rupa, sambil tetap memenuhi kebutuhan pembangunan. Kunci dari keberhasilan program ini adalah kolaborasi dan komitmen dari berbagai pihak untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.Jadi pada dasarnya proses rehabilitasi dan reklamasi ini tetap akan memiliki pro dan kontra , maka sebaiknya kita sebagai warga Negara yang baik harus tetap mendukung kebijakan yg telah pemerintah buat namun tetap dengan ikut mengikuti perkembangan jalannya program tersebut apakah sudah dilaksanakan secara tepat.
Referensi :Â
Pengertian Reklamasi, Tujuan dan Sistem Reklamasi. Diakses pada 22 Agustus 2023 dari https://perkimtaru.pemkomedan.go.id/artikel-821-pengertian-reklamasi-tujuan-dan-sistem-reklamasi.html
MENGAPA IKN HARUS PINDAH KE KALTIM?.Diakses pada 22 Agustus 2023 dari https://www.kaltimprov.go.id/berita/mengapa-ikn-harus-pindah-ke-kaltim
Paradigma Pemindahan Ibu Kota Negara.Diakses pada 22 Agustus 2023 dari https://bem.feb.ugm.ac.id/paradigma-pemindahan-ibu-kota-negara/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H