Surabaya - Perkara yang melilit institusi Polri sepertinya diperlukan tindakan operasi, agar "sel kanker" seperti "Sambo Gate", penyalah gunaan narkoba, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik profesi dan banyak lagi dapat diatasi.
 Berita tentang  Polda Jatim yang sedang viral adalah terkait penyalah gunaan wewenang dan konspirasi antara aparat dan debitur pailit untuk mengkriminalisasi Kurator PT. Rama Gloria Sakti Tekstil Industri (dalam pailit).
Perkara ini sampai dilaporkan kepada Presiden Jokowi sebanyak tiga kali. Masalahnya terjadi praktek buruk penegakan hukum yang menciderai Negara Hukum dan menginjak-injak UUK PKPU ujar Dr. Hadi Pranoto selaku kuasa hukum Kurator.Â
Dalam kasus ini, saya yakini polisi ternyata gak tahu hukum (UUK PKPU). Kalau gak paham hukum, bagaimana bisa jadi penegak hukum, tanya mantan Dewan Pengarah Tim Kampanye Daerah Jatim untuk Pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin ini dikantornya Kamis (1/9/2022)
Tim Kurator Della Anggun Paramita dan Yakub Miradi sudah menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan oleh UUK PKPU secara tertib dan teratur. Kepailitan itu peristiwa perdata. Sumbernya adalah transaksi hutang piutang. Jika ada persoalan dengan debitor pailit, dapat digunakan cara penyelesaian yang disediakan oleh UUK PKPU.Â
Lha, semua kesempatan yang ada, tidak digunakan oleh debitor pailit PT. Rama Gloria Sakti Tekstil Industri itu. Dari situ terlihat bahwa debitor pailit tidak niat untuk menyelesaikan sengketa sesuai prosedur yang benar yang disediakan oleh UUK PKPU.
Konyolnya, debitor pailit PT Rama Gloria Sakti Tekstil Industri itu justru memperalat aparat Ditreskrimsus Polda Jatim untuk melakukan kriminalisasi terhadap Tim Kurator. Sikap dan tindakan aparat Ditreskrimsus Polda Jatim yang bersedia diperalat oleh debitor pailit yang beritikad buruk sangat disesalkan, keluh Hadi.
"Mereka diduga dikendalikan oleh pengusaha hitam untuk melanggar hukum, sehingga Polda Jatim gagal menegakkan hukum. Andaikata S pemilik PT. Rama Gloria Sakti Tekstil Industri beritikad baik, memenuhi undangan Kurator untuk pencocokan piutang dan jika ada perselisihan jumlah piutang diselesaikan sesuai Renvoi Prosedur sebagaimana dimaksud dalam UUK PKPU, maka selesailah masalahnya dengan cara dan prosedur yang benar.
Namun selebihnya" menggunakan cara yang salah dengan menggandeng Advokat ES memperalat aparat Ditreskrimsus Polda Jatim sedemikian rupa untuk menggagalkan tujuan kepailitan dan mengkriminalisasi Della Anggun Paramita dan Yakub Miradi selaku Kurator yang diangkat oleh Pengadilan Niaga, maka guna membela diri agar dapat perlindungan hukum, Kuasa Kurator melayangkan surat kepada Presiden sampai ke Kapolda. tutupnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H