Muncar yang berada di Kabupaten Banyuwangi memiliki potensi perikanan yang cukup besar. Saat ini telah berdiri industri - industri besar pengolahan ikan. Sebagian besar industri yang ada telah berkembang dengan menggunakan teknologi modern.Â
Hasil yang diperoleh pun juga telah menembus pasar ekspor. Berbagai industri perikanan di Muncar telah meningkatkan perekonomian Banyuwangi. Bahkan saat ini industri pengolahan ikan di Muncar menjadi salah satu maskot bagi Banyuwangi.Â
Industri pengolahan ikan yang ada meliputi industri pengalengan ikan, industri tepung ikan, industri minyak ikan, dan industri produk berbahan dasar ikan lainnya.Â
Keberadaan pabrik turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Industri pengolahan ikan tersebut memberikan peluang bagi warga sekitar untuk bekerja.Â
Namun di sisi lain, biaya lingkungan yang harus dibayar sangatlah tinggi. Kerusakan lingkungan di Muncar semakin hari semakin terlihat dengan nyata. Selain itu, rendahnya pemahaman akan IPAL dan manajemen limbah menyebabkan pengelolaan limbah industri menjadi tidak teratur.
Limbah yang dihasilkan dari industri tersebut berasal dari serangkaian aktivitas industri mulai dari aktivitas produksi seperti pendaratan ikan, pengangkutan ikan, pencucian komponen - komponen peralatan dan lantai ruang produksi, pembersihan bahan baku, dan aktivitas lainnya. Pencemaran air yang terjadi di Muncar mempengaruhi kualitas air yang semakin buruk, kotor, dan berbau.
Lokasi industri pengolahan ikan di Muncar tumbuh di kawasan yang tidak dipersiapkan sebelumnya sebagai kawasan industri. Hal tersebut dapat dilihat dari tidak adanya perencanaan tata kelola kawasan industri yang dilakukan secara khusus dan matang. Sehingga keberadaan industri pengolahan ikan tersebar di seluruh kawasan Muncar.Â
Kondisi tersebut menyebabkan limbah industri yang dihasilkan juga menyebar di kawasan Muncar sesuai dengan penyebaran lokasi industri. Pengelolaan limbah industri yang belum matang menyebabkan semua limbah yang dihasilkan disalurkan mengikuti sistem drainase yang ada. Pembuangan limbah juga dilakukan dengan cara membuangnya langsung ke selokan, sungai, atau laut sesuai dengan kondisi tempat industri.
Fakta-fakta lapangan tersebut menguatkan perlunya AMDAL dalam pengaturan limbah pabrik. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup sudah diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.05 thn 2012 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi AMDAL, Permen LHK No.26 tahun 2018. Usaha tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat juga berkewajiban di dalamnya.
Beberapa perusahaan sebenarnya telah melakukan penanganan mengenai limbah yang dihasilkan oleh aktivitas industrinya, berupa oil trap dan beberapa bak pengendap sederhana.Â
Beberapa perusahaan juga telah berusaha membuat instalasi pengolahan limbah. Namun instalasi yang dibuat tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik. Hal tersebut menyebabkan masih banyaknya kandungan minyak dan kotoran yang tarangkut dalam aliran limbah.Â
Ditambah lagi, minimnya penanganan limbah di lingkungan perusahaan menyebabkan kondisi yang semakin buruk. Zat pencemar yang dihasilkan oleh pabrik merusak ekosistem yang ada di sungai dan memperburuk kualitas air.Â
Kondisi tersebut juga berdampak pada sumur-sumur warga yang tercemari. Sehingga apabila digunakan terus menerus oleh warga akan membahayakan kesehatan.Â
Kualitas air di Selat Bali pun menurun. Kandungan TSS (total padatan tersuspensi), deterjen, dan logam berat di perairan Selat Bali sudah melewati standar baku mutu. Kualitas air yang semakin menurun menyebabkan ikan hasil tangkapan nelayan - nelayan kecil juga berkurang.Â
Hal tersebut dikarenakan air yang kotor dan berbau menyebabkan habitat ikan menghilang dan hasil tangkapan ikan semakin berkurang. Kandungan deterjen yang ada menghambat penurunan respirasi dan pertumbuhan ikan, sedangkan kandungan logam berat menyebabkan terganggunya reproduksi ikan dan dapat meningkatkan tingkat kematian ikan.Â
Bagi nelayan kecil yang bergantung pada ikan dan laut sebagai sumber penghasilan utama, pencemaran air yang terjadi menyebabkan pendapatan yang mereka peroleh semakin menurun.
Di sisi lain, pencemaran tersebut kemudian semakin bertambah dikarenakan sebagian masyarakat sekitar industri pengolahan ikan tidak mengijinkan untuk dilakukan upaya penanggulangan pencemaran akibat limbah industri. Sebab, masyarakat tersebut saat ini memanfaatkan limbah minyak ikan sebagai ladang rezeki untuk dijual kembali dalam bentuk minyak ikan.Â
Hal ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat akan AMDAL masih belum terbentuk. masyarakat sekitar lebih mengutamakan keuntungan pribadi tanpa peduli akan kerusakan lingkungan.Â
Padahal, jika lingkungan terus-menerus dieksploitasi tanpa adanya upaya untuk menjaga kestabilannya, lingkungan tersebut akan rusak dan tidak bisa bermanfaat untuk hajat hidup masyarakat juga.
Muncar yang menjadi salah satu sentra penangkapan ikan terbesar di Jawa Timur seharusnya menjadi contoh bagi industri perikanan lainnya tidak hanya dalam hal kualitas tangkapan dan hasil pengolahan ikan saja, tetapi juga dalam penanganan limbah.Â
Banyak hal yang dapat dimanfaatkan dari limbah industri perikanan selain minyak ikan, misalnya pemanfaatan limbah ikan sebagai tepung ikan. Dan pemanfaatan limbah kelas C sebagai pakan ternak seperti yang disampaikan oleh Darmayani (2002).
Untuk itu, sosialisasi akan pentingnya AMDAL dan pengolahan limbah baik bagi lingkungan, masyakarat, serta pelaku usaha perikanan perlu ditingkatkan agar keseimbangan ekosistem alam tidak rusak karena adanya industrialisasi.
Daftar Rujukan :
Setiyono & Yudo, Satmoko (2008). POTENSI PENCEMARAN DARI LIMBAH CAIR INDUSTRI PENGOLAHAN IKAN DI KECAMATAN MUNCAR, KABUPATEN BANYUWANGI.
http://ejurnal.bppt.go.id/index.php/JAI/article/view/2420/2031
Badrodin, Moh. (t.t), Kajian dampak pencemaran lingkungan akibat limbah industri pengolahan ikan di KecamatanMuncar, Kabupaten Banyuwangi.
Sihite, Herlina Hasmianti. (2013), STUDI PEMANFAATAN LIMBAH IKAN DARI TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI) DAN PASAR TRADISIONAL NAULI SIBOLGAMENJADI TEPUNG IKAN SEBAGAI BAHAN BAKU PAKAN TERNAK.
https://ojs.unimal.ac.id/index.php/jtk/article/view/48/34
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI