Kemudian, apakah diantara peran sebagai perempuan yang bekerja dan memiliki anak, masih mempunyai tenaga untuk mengakses pelatihan-pelatihan mengenai asupan makanan anak dan bagaimana jika ribuan perempuan yang tidak memiliki kesempatan yang baik tersebut akhirnya tidak mampu mengerjakan peran ganda tersebut? adakah jaminan untuk anak nanti selain asuransi sakitnya tapi juga pencegahan tentang kemampuannya bersaing di masa depan untuk memperbaiki kehidupannya dan keluarganya agar dapat lepas dari lingkaran setan kemiskinan? Â
Mungkin beberapa akan menganggap bahwa tentu hal tersebut adalah tanggung jawab masing-masing orang untuk dapat terdidik, tidak miskin, maupun tidak menjadi perempuan yang melahirkan anak apabila sekiranya tidak mampu memberinya makan dengan layak, tapi tentu juga menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mulai memberikan akses dalam mengelola fasilitas publik dan menggerakkan program yang selaras dengan poin gender equity pada Sustanaible Development Goals terlebih kasus yang terjadi juga mencapai ratusan bahkan di jantung ibukota sekalipun?
Sumber Tulisan :
The Jakarta Post, Indraswari, Lecture at Parahyangan Catholic University's School of Social and Political Sciences in Bandung. Article: Malnutrition, Stunting and Woman's Labor of Love. Tuesday March 13, 2018
Surat edaran no: 270/M.PPN/11/2012 NOMOR : SE-33/MK.02/2012 NOMOR : 050/4379A/SJ NOMOR : SE 46/MPP-PA/11/2012 TENTANG Strategi Nasional Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H