Mohon tunggu...
Sun Flower
Sun Flower Mohon Tunggu... Freelancer - Woman Trader

forex woman

Selanjutnya

Tutup

Money

Forex Halal Atau Haram

18 April 2020   15:16 Diperbarui: 18 April 2020   15:18 37543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Banyak orang yang menanyakan tentang kehalalan forex trading ini karena semakin maraknya dunia per-trading-an forex ini, khususnya di Indonesia. Dikarenakan di Indonesia mayoritas penduduknya adalah Muslim, maka sangatlah wajar jika pertanyaan halal kah atau haram kan forex ini muncul dengan sangat santer.

Banyak Muslim yang juga ingin melakukan trading forex. Sehingga dari fenomena ini, maka disini saya akan mencoba memberikan penjelasan tentang ini. Halal atau haram kah forex ini? Berikut penjelasannya.

Sampai saat ini masih banyak orang yang memiliki pendapat berbeda-beda tentang hukum bertrading forex ini. Ada beberapa kalangan yang berpendapat forex adalah halal dan ada juga yang berpendapat bahwa trading forex itu haram.

Berikut adalah beberapa pandangan dan fatwa MUI tentang trading forex.

Beberapa kalangan menyebutkan bahwa hukum trading forex adalah mubah. Maksud dari mubah adalah sesuatu tersebut jika dikerjakan maka tidak akan mendapatkan pahala dan jika sesuatu tersebut tidak dikerjakan/ditinggalkan maka tidak akan mendapatkan dosa. Jadi tergantung anda sendiri sebagai individu apakah ingin melakukan trading forex atau tidak. Jika ingin melakukan trading forex maka sah-sah saja yang diperbolehkan.

Seperti yang dikatakan oleh DR. Zakir Naik, seorang pakar ilmu agama dari India, yang mengatakan bahwa hukum dari perdangangan saham, option, futures adalah mubah.

Ada juga beberapa kalangan yang beranggapan bahwa hukum dari trading forex adalah haram dikarenakan berpegang dari trading forex adalah judi, yaitu dengan melakukan trading forex tanpa analisa dan hanya berpegang dari pemikiran sembrono bahwa market akan naik atau turun. Dan bahwa trading forex juga termasuk dalam riba (yaitu bunga). Yang dimaksud di sini adalah bahwa orang tersebut akan menerima keuntungan atau membayar bunga dari tading forex tersebut. Sedangkan berhubungan dengan riba adalah haram hukumnya dalam Islam.

Namun, jika kita mau meneliti lagi, bahwa trading forex adalah judi dan riba itu salah besar. Karena trading forex ini bukanlah judi namun merupakan perdagangan yang didalamnya terdapat transaksi jual dan beli yang sah yang dilakukan dengan menganalisa market nya terlebih dahulu. Jadi bukannya asal melakukan transaksi. Namun, juga harus disertai dengan analisa yang menyeluruh agar tidak merugi. Jadi trading forex bukanlah spekulasi.

Selain itu, untuk riba juga sangat bisa dihindari di trading forex ini karena sudah sangat banyak broker forex yang menyediakan account trading tanpa bunga (atau yang biasa disebut dengan account swap free). Dengan account free swap ini, anda bisa melakukan transaksi tanpa takut terkena bunga/swap sama sekali. Alias bunga = 0. Salah satu broker yang menawarkan account free swap tanpa syarat untuk Muslim yang saya rekomendasikan bisa anda cek di www.valasonline.com.

Dan yang terakhir ini adalah fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang hukum dari perdagangan forex. MUI menjelaskan bahwa trading forex boleh dilakukan dengan syarat batas waktu maksimal untuk transaksi di forex adalah 2x24 jam. Dan harus menggunakan account yang tidak ada riba (swap free -- account khusus Muslim).

Berikut adalah ketentuan dari MUI tentang perdangan valuta asing (forex) untuk rakyat Muslim Indonesia:

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang perdagangan valuta asing ini pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
  • Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
  • Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  • Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Adapun ketentuan mengenai hukum Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut:

  • Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
  • Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
  • Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maysir (spekulasi).
  • Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Itulah tadi 2 pandangan beberapa kalangan tentang hukum trading forex dan juga fatwa MUI tentang trading forex.

Jadi, sekarang anda tidak perlu khawatir lagi jika ingin melakukan tranding forex karena MUI sudah menetapkan bahwa trading forex BOLEH dilakukan dengan syarat harus kontan, sejenis, swap free dan tidak melebihi waktu 2x24 jam.

Selamat bertrading!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun