perguruan tinggi, ribut-ribut tentang kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) di PTN yang sangat memberatkan banyak mahasiswa dan orang tua saat ini terasa jadi begitu relevan dan relate.Â
Sebagai orang tua dari anak yang akan segera memasukiDibanding dulu, rasanya kok orang tua zaman sekarang makin memiliki pergumulan yang berat untuk menguliahkan anaknya di perguruan tinggi. Padahal, visi Indonesia emas 2045 sangat terkait dengan dunia pendidikan sebagai sarana pencetak SDM bangsa yang unggul dan kompeten dalam menghadapi berbagai tantangan dan masalah global.
Meski mahalnya biaya pendidikan itu bukan isu baru dan bahwa kita sebenarnya juga sadar bahwa pendidikan itu merupakan investasi mahal, tapi benarkah wacana yang menyatakan bahwa pendidikan tinggi itu hanya bagi orang kaya? Bagaimana peran negara dalam hal ini? Lalu, bagaimana sebenarnya hak setiap warga masyarakat terkait dengan pendidikan di negara kita?
Supaya bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, mari mulai dengan pertanyaan untuk apa dan untuk siapa pendidikan itu.
Tujuan Pendidikan
Pendidikan secara umum merupakan proses atau kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik melalui berbagai jenis dan jenjang pembelajaran agar mereka mampu hidup dan berkontribusi di tengah masyarakat.Â
Lebih lanjut, pendidikan merupakan syarat utama untuk membangun serta membentuk pengetahuan, kapasitas, karakter, kepribadian, moral, etika, serta peradaban bangsa.Â
Dalam konteks Indonesia, untuk mencapai amanat konstitusi yang terdapat dalam pembukaan UUD'45, pendidikan menjadi sarana negara untuk memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan tersebut maka negara juga wajib untuk mengupayakan dan memajukan pendidikan anak bangsa demi mewujudkan cita-cita konstitusi. Upaya tersebut secara signifikan akan tampak pada upaya pemerintah dalam pembangunan infrastruktur, sarana-prasarana, kebijakan, sistem, kurikulum. perundangan, pendanaan, termasuk memberi akses pendidikan sebesar-besarnya kepada warga negara
Untuk Siapa?
Dalam UUD pasal 31 ayat 1 tertulis bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.