Tetapi setidaknya walaupun masih berupa draft, "kebocoran" lembaran ini masih menjadi bahan pertanyaan, ada apa dengan pelajaran ini?, sampai akhirnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu langsung bereaksi dan menjawab, bahwa pelajaran sejarah adalah matapelajaran yang wajib diajarkan, dan tidak mungkin dihapuskan.
Sekitar dua tahun setelahnya pada bulan Februari 2022, muncul RUU Sisdiknas 2022 yang rencananya akan menggantikan Sisdiknas 2003. Namun kemunculan RUU yang baru ini, ternyata frase "Sejarah Indonesia" juga tidak tertulis dalam naskash tersebut, sehingga guru, dosen hingga pengamat sejarah bahkan beberapa dari masyarakat umum melihat cukup heran dan muncul beberapa petisi-petisi atau tanggapan dari beberapa komunitas untuk memasukan frase "Sejarah Indonesia" secara tegas kedalam RUU yang baru ini.Â
penulisan frase "Sejarah Indonesia" dalam mata pelajaran wajib di struktur kurikulum nasional, merupakan hal sangat penting untuk menegaskan dimana sebenarnya posisi matapelajaran ini, sekaligus yang paling utama adalah supaya generasi muda Indonesia mendapat pengajaran Sejarah Indonesia dengan tujuan memperkuat jati diri dengan menanamkan ikatan kolektif mereka akan perjuangan bangsa.Â
Bagiamana mungkin guru dapat dengan optimal menanamkan ingatan kolektif perjuangan bangsa, kalau Sejarah Indonesia sering mengalami regulasi-regulasi yang cenderung "surut".
Akhirnya, bagaimana kita membentuk masyarakat yang memiliki jiwa kebangsaan yang kuat dan kenal akan jati diri bangsa, kalau pendidikan di Indonesia menjauhkan matapelajaran Sejarah Indonesia dari generasi muda? Sedangkan salahsatu pengikat rasa persatuan bangsa salah satunya adalah Sejarah. Semoga pelajaran Sejarah Indonesia tidak tinggal sejarah dibangsa yang kaya akan sejarah ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H