Mohon tunggu...
Oktav Primas Aditia
Oktav Primas Aditia Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Pendidik

Manusia biasa-biasa aja

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Memposisikan dan Memperkuat Pelajaran Sejarah Indonesia

29 Agustus 2022   14:35 Diperbarui: 29 Agustus 2022   14:47 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nilai-nilai tiap peristiwa bersejarah di Indonesia perlu ditanamkan ke manusia Indonesia. Oleh karenanya, memang harus kita insyafi bersama, penanaman nilai luhur, jati diri bangsa, pembangkit dan pemeliharaan rasa nasionalisme Indonesia dapat diperoleh dari mata pelajaran Sejarah Indonesia.

SEJARAH INDONESIA DALAM KURIKULUM NASIONAL

"Mendidik dan mengingatkan kembali akan sejarah perjuangan bangsa kepada generasi muda adalah upaya yang baik untuk menjaga dan memperkuat ikatan persatuan bangsa"

Memandang pentingnya Sejarah Indonesia, pada tanggal 27 Maret 1989 dikeluarkanlah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No 2 Tahun 1989. Pada era tersebut, pemerintah Indonesia menginginkan tujuan pendidikan yaitu  mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. 

Untuk mencapai manusia yang seutuhnya, maka  manusia Indonesia perlu beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. 

Hal ini tertuang dalam Bab IX KURIKULUM Pasal 39. Menumbuhkan rasa kebangsaan sebetulnya bukan hanya terlihat pada UU Sisdinas 1989, sebelumnya pemerintah Republik Indonesia juga pernah mengeluarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 19 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila. 

Panpres No. 19 Tahun 1965, Ir. Soekarno selaku Presiden RI pada masa itu juga menerangkan bahwa tujuan pendidikan Indonesia adalah untuk membentuk warga negara Indonesia yang berjiwa Pancasila, dimana yang dimaksud dengan berjiwa Pancasila yaitu salah satunya adalah kebangsaan. Namun dari dua lembaran tersebut, lembaran yang menuliskan jelas frase "Sejarah Indonesia" berada di UU Sisdiknas 1989.

Waktu telah bergulir dan jaman pun berganti, beberapa tahun setelah jatuhnya Orde Baru, pada tanggal 8 Juli 2003 diluncurkanlah UU Sisdiknas yang baru, pengganti UU Sisdiknas 1989, yaitu UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Sama dengan lembaran sebelumnya, pada UU Sisdiknas 2003 ini juga menerangkan bahwa penyusunan kurikulum juga memperhatikan nilai-nilai kebangsaan (BAB X KURIKULUM Pasal 36 ayat 3), namun masih pada Bab yang sama, pada pasal 37 ayat 1 yang menerangkan muatan wajib, frase "sejarah Indonesia" sudah tidak adalagi. 

Hal inilah yang dimungkinkan penyebab pelajaran Sejarah Indonesia menjadi tarik ulur, bahkan Sejarah Indonesia pada tingkat SMK sering kali mengelami banyak perubahan, terakhir pada kurikulum 2013 mata pelajaran Sejarah Indonesia hanya diberikan pada kelas X saja. 

Pada tahun 2020, kalau kita ingat pada saat Indonesia mengalami pendemik Covid-19, sempat muncul draft penyederhanaan kurikulum yang tertanggal 25 Agustus 2020 . 

Draft tersebut mengagetkan banyak guru, dosen hingga pemerhati sejarah, sebab mata pelajaran hilang sama sekali dalam draft tersebut, walaupun pada saat diskusi daring yang diselenggarakan oleh Ikatan alumni Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) pada tanggal 17 September 2020, Maman Faturrohman dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemdikbud yang ikut dalam acara tersebut sempat memberikan tanggapannya bahwa itu hanya draft rancangan saja dan kementrian masih terbuka untuk menerima usulan dari pihak manapun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun