OLEH Â Â Â Â : Oktaviyana Ismayasari
Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mendefinisikan bahwa Hak Asasi Manusia sebagai perangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa(1). Menurut Nurbaiti Hak Asasi Manusia itu adalah hak yang melekat dalam diri manusia itu(2). Zar’ah Efani mengatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak yang sudah melekat pada manusia sejak lahir sampai meninggal dunia yang harus dihormati(3). Dan menurut Kamila Wirdiati bahwa Hak Asasi Manusia adalah aturan yang berisi tentang hak-hak sebagai manusia yang harus dipenuhi dan tidak boleh dilanggar(4). Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut memang Hak Asasi Manusia itu Hak yang melekat dalam diri setiap manusia yang dibawa sejak lahir ke dunia dan berlaku sepanjang hidupnya serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun karena hak itu bersifat kodrati yang diberikan oleh Tuhan YME pada setiap manusia. Sehingga itu hak yang dimilki oleh setiap seseorang itu tidak boleh dilanggar atau dideskriminasikan. Apalagi dengan terjadinya pelanggaran HAM khususnya di lingkungan sekolah.
Sekolah, sekolah merupakan tempat pendidikan yang ditempuh oleh anak sekolah seperti SD/SMP/MTs/SMA/MA/SMK-sederajat. Sekolah juga merupakan tempat menuntut ilmu setinggi-tingginya untuk menggapai impian atau cita-cita yang cemerlang. Namun apa jadinya jika sekolah menghasilkan peserta didik yang tidak kompeten, bermoral, dan bermartabat. banyak yang dilihat dan didengar seperti salah seorang siswa mengejek temannya sendiri hingga menangis. Bahkan dihina dengan perkataan yang seharusnya tidak dikatakan oleh seorang siswa. Apalagi dengan keadaan siswa yang memang lebih pintar dan kaya, terkadang membuat siswa menjadi sombong bahkan angkuh. Teman pun jadi korban penghinaan karena mungkin lebih rendah dan berkeadaan yang cukup. Padahal kepintaran dan kekayaan itu tidak menjadi ukuran seseorang dalam menjalani hidup dan kehidupannya. Karena setiap orang mempunyai kepribadian dan keadaaan serta kemampuan yang berbeda. Namun, terkadang siswa susah untuk diberitahu bahwa apa yang dilakukannya itu melanggar Hak Asasi Manusia atau hak asasi terhadap orang lain. Bahkan saja mereka tetap mengulangi dan melakukan hal yang sama yaitu mengejek, menghina, atau membuli temannya di sekolah.
Karena itu, diperlukan peran seorang guru untuk membimbing dan memberi nasihat kepada siswanya. Bahwa apa yang dilakukan siswa itu termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia khususnya di lingkungan sekolah yang mengejek teman hingga menangis dan menghina bahkan membulinya dengan perkataan tidak baik atau tidak pantas untuk dikeluarkan oleh seorang siswa sekaligus seorang pelajar. Dan dari peran guru disini apabila sudah terealisasikan maka apa yang sebelumnya dilakukan siswa itu tidak diulangi lagi. Karena guru sebagai pendidik serta sebagai contoh untuk siswanya.
Sumber:
(1) UU No. 39 Tahun 1999
(2) Nurbaiti , Hasil Wawancara Tanggal 27 April Pukul 13:02 WITA
(3) Zar’ah Efani, Hasil Wawancara Tanggal 27 April Pukul 13:04 WITA
(4) Kamila Wirdiati, Hasil Wawancara Tanggal 27 April Pukul 13:10 Â WITA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H