oleh
Elok Oktavia Wardah 1322300030
Sansabila Ivana Putri 1322300025
Hukum pidana mati merupakan salah satu jenis pidana yang paling kontroversial dan berdampak besar dalam sistem hukum di banyak negara. Di negara-negara berkembang, seperti Indonesia, hukuman mati masih menjadi perdebatan yang intensif. Sementara di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, hukuman mati telah dihapuskan atau diberlakukan dengan sangat selektif. Sebagian besar di dunia menerapkan pidana mati baik negara maju maupun negara berkembang yang terdapat di benua Amerika, Eropa, Asia, Afrika, dan Australia. Namun, pada perkembangannya beberapa negara maju khususnya di benua Eropa dan Amerika telah menghapuskan ketentuan pidana mati dalam hukum pidananya.
Setiap Negara mempunyai peraturannya sendiri,dan Amerika Serikat mempunyai empat sumber hukum bagi Negaranya yaitu yang pertama ialah Hukum Konstitusi, Hukum Administrasi, Statuta(hukum resmi yang tertulis di suatu Negara), dan Common Law yang mencakup hukum khusus). Amerika Serikatadalah Negara maju dan juga masih menggunakan pidana mati atau hukum mati sebagai salah satu kontrol social, di beberapa wilayah Negara bagian mengancam pidana missal Texsas, Virginia, Okhlama, Missourii dan Florida, Amerika Serikatsendiri dalam metode eksekusi pidana mati terdapat beberapa macam, yaitu Lethal, Injection, electric, dan hanging.
Negara lain yang masih mempertahankan hukuman mati adalah Arab Saudi. Kritik terhadap hukuman mati di Arab Saudi adalah bahwa hukuman mati digunakan untuk tindak pidana yang tidak berbahaya dan justru digunakan untuk membungkam para aktivis dan pengunjuk rasa. Serta, penyiksaan dalam proses pidana adalah hal yang biasa dalam kasus hukuman mati, termasuk penyiksaan terhadap terdakwa anak. China juga merupakan salah satu negara yang masih mempertahankan hukuman mati. Kritik terhadap China adalah bahwa definisi “keji” dalam tindak pidana yang diancam hukuman mati sifatnya tidak jelas. Definisi yang tidak jelas tersebut menyebabkan interpretasi yang tidak konsisten di berbagai pengadilan di wilayah China. Misalnya, seorang pria yang mencuri 14 sapi (Zhang Xizhong) dan seorang pria yang membunuh 11 wanita (Gao Chengyong) sama- sama dijatuhkan hukuman mati.
Kemudian, Jepang juga merupakan negara yang masih mempertahankan hukuman mati. Kritik terhadap hukuman mati di Jepang adalah bahwa terpidana mati diberitahu terkait eksekusi mereka hanya pada hari eksekusi dan mereka tidak memiliki akses yang memadai terhadap pengacara. Selanjutnya, negara yang memiliki hukuman mati dalam sistem hukumnya adalah Iran. Kritik terhadap hukuman mati di Iran adalah bahwa adanya pelanggaran hak terdakwa terhadap akses pengacara sejak saat penangkapan sampai proses persidangan dan adanya pelanggaran asas praduga tidak bersalah. Kemudian, terdakwa hukuman mati secara sistematis dilanggar haknya untuk dilindungi dari penyiksaan; untuk mendapatkan akses penuh ke bukti yang relevan; dan untuk mendapatkan proses peradilan yang adil di depan pengadilan yang kompeten, independen, dan tidak memihak.
Selanjutnya, Myanmar juga merupakan negara yang memiliki hukuman mati dalam sistem hukumnya. Akan tetapi, banyak kritik terhadap Myanmar bahwa penggunaan hukuman mati digunakan untuk membungkam aktivis dan oposisi dari rezim. Pada tahun 2021, Myanmar sudah mengeksekusi lebih dari 130 terpidana mati yang merupakan seorang aktivis dan/atau oposisi dari rezim. Kemudian, diketahui bahwa yang menjatuhkan pidana mati tersebut adalah pihak militer dan dilaksanakan di pengadilan rahasia yang melanggar prinsip-prinsip dasar peradilan yang adil dan bertentangan dengan asas independensi dan ketidakberpihakan.
Indonesia sendiri menerapkan dua metode eksekusi hukuman mati yaitu digantung sebagaimana diatur dalam KUHP dan ditembak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Adanya ketentuan khusus tersebut, maka saat ini di Indonesia, pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak oleh regu tembak khusus, hal tersebut berlaku berdasarkan asas lex specialis derograt lege generalis. Dapat dsimpulkan bahwa, ada perbedaan dan persamaan antara Amerika Serikatdan Indonesia dalam hukuman mati. “Perbedaannya kedua negara tersebut memiliki sistem hukumnya berbeda, kesamaannya dalam hal masih tetap mempertahakan pidana mati”.
Perspektif perbandingan sistem hukum menunjukkan bahwa kebijakan hukuman mati dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk nilai-nilai sosial, sejarah hukum, dan tekanan internasional. Negara-negara berkembang seperti Indonesia masih menghadapi tantangan dalam mengintegrasikan nilai-nilai hak asasi manusia dengan kebutuhan keamanan dan hukum pidana. Sementara itu, negara-negara maju telah mengalami perubahan signifikan dalam kebijakan hukuman mati yang lebih berfokus pada hak asasi manusia dan rehabilitasi.
Dalam perspektif perbandingan sistem hukum, dinamika kebijakan hukuman mati menunjukkan bahwa setiap negara memiliki latar belakang dan konteks yang unik dalam menghadapi isu hukuman mati. Perdebatan tentang hukuman mati di negara-negara berkembang seperti Indonesia masih berlangsung, sementara di negara-negara maju telah mengalami perubahan signifikan menuju kebijakan yang lebih humanis dan berfokus pada hak asasi manusia.