Mohon tunggu...
OKTAVIA PRATIWI
OKTAVIA PRATIWI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riview Skripsi Pernikahan Pertama pada Pasangan Lanjut Usia dan Upaya dalam Membangun Keluarga Sakinah

2 Juni 2024   16:27 Diperbarui: 3 Juni 2024   17:14 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Dasar pernikahan di sini sesuai dengan surah An-nur ayat 32. Tujuan pernikahan juga didasarkan pada pemahaman sejumalh nas, ayat Al-Quran dan As- sunnah Nabi Saw. Hikmah pernikahan anatara lain menyambung silahturahmi, menghindari diri dari perzinaan, menjaga kemurnian nasab.


Rukun dan syarat pernikahan : adannya calon suami, adannya calon istri, adannya wali, adannya dua orang saksi laki-laki, adannya ijab dan qabul. Syarat : beragama Islam, jelas orangnya, cakap bertindak hukum, dapat diminta persetujuan, tidak ada halangan pernikahana, untuk wali memiliki hak perwalian, minimal dua orang saksi, menghadiri ijab dan qabul. Syarat ijab dan qabul :


1.Adanya pernyataan mengawinkan dari wali;


2.Adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai pria;


3.Memakai kata-kata nikah atau semacamnya;


4.Antara ijab dan qabul bersambungan;


5.Antara ijab dan qabul jelas maksudnya;


6.Orang yang terkait dengan ijab tidak sedang melaksanakan ikhram haji atau umrah;


7.Majelis ijab dan qabul itu harus dihadiri oleh minimal empat orang, yaitu calon mempelai pria atau yang mewakilinya, wali mempelai wanita atau yang mewakilinya, dan dua orang saksi.

      Lanjut usia : membagi lanjut usia kedalam tiga kelompok yaitu: (1) usia tua muda (yaung old) berusia 45-74 tahun biasanya masih aktif dan fit. (2) usia tua (old old) berkisar antara usia 75-84 tahun. (3) usia lanjut (oldest old) berusia 85 tahun keatas, telah telah mengalami kesulitan dalam melakukan kegiatan sehari-hari.


      Keluarga sakinah dimana keluarga yang dubangun atas dasar kasih sayang dengan cara komunikasi dan musyawarah adanya komunikasi yang dialogis maka terbentuklah ketenangan, ketentraman, kedamaian dalam rumah tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun